Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi, tugas pokok dan fungsi Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah sebagai berikut:


1. Tugas Pokok
Museum Perumusan Naskah Proklamasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi dibidang sejarah sekitar proklamasi.

2. Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Museum Perumusan Naskah Proklamasi mempunyai fungsi sebagai berikut:

Pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi

a. Pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
b. Pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
c. Pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
d. Perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
e. Pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi
g. Pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi
h. Pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi
i. Fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi
j. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi
k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi