You are currently viewing SEJARAH HARI IBU MENJADI HARI BESAR NASIONAL

SEJARAH HARI IBU MENJADI HARI BESAR NASIONAL

Pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 di Bandung pada 23 – 27 Juli 1938 yang digagas oleh Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (KPKPAI) ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu atas usul dari Perkumpulan Isteri Indonesia. Keputusan lain pada kongres ini adalah gagasan menyusun Undang-undang Perkawinan untuk umat Islam berdasarkan saran dari Maria Ulfah
.
Maria Ulfah yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat sekaligus Direktur Kabinet Perdana Menteri mulai dari 19 Agustus 1947 – September 1962, maka ia pun mengetahui bahwa ada usulan kepada Dewan Menteri untuk menetapkan hari-hari nasional bersejarah bukan hari libur seperti Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Angkatan Perang 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Hari Pahlawan 10 November. Karena Hari Ibu 22 Desember ada kaitannya dengan Hari Sumpah Pemuda maka Maria Ulfah mengadakan rapat kilat Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dan memajukan usul ke Dewan Menteri supaya Hari Ibu disederajatkan dengan Hari Sumpah Pemuda. Usul tersebut diterima dan dengan Surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 Hari Ibu dijadikan Hari Nasional Bersejarah, bukan hari libur. Sama seperti Hari Kebangkitan Nasional dan lain-lain. Sejak itu Hari Ibu diperingati secara nasional, bukan di kalangan kaum ibu saja