You are currently viewing [PROFESI DI MUSEUM : Pengadministrasi Kepegawaian]

[PROFESI DI MUSEUM : Pengadministrasi Kepegawaian]

Profesi ini lebih banyak berada di belakang layar, berbeda dengan profesi lainnya yang bersentuhan langsung dengan publik. Namun, perannya sangat penting untuk memastikan layanan museum terselenggara dengan optimal.

Berdasarkan Kepmendikbud No. 455-M-2019 tentang Uraian Jabatan di lingkungan Kemdikbud, Pengadministrasi Kepegawaian memiliki rumusan tugas “Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang kepegawaian”. Secara garis besar, uraian jabatannya sbb :

  1. Menerima, mencatat, memverifikasi dan menyiapkan dokumen usul mutasi, kenaikan, dan penurunan jabatan/pangkat, pemberhentian, pensiun, dan urusan kepegawaian lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk diproses lebih lanjut.
  2. Menyusun konsep surat kepegawaian sesuai dengan jenis kebutuhan di lingkungan unit kerja.
  3. Memproses usul ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, izin belajar, tugas belajar, diklat pim, dan diklat teknis pegawai di lingkungan unit kerja
  4. Memproses usul cuti pegawai, pembuatan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen di lingkungan unit kerja.
  5. Memproses usul pemberian penghargaan satyalencana Karyasatya dan penghargaan lain kepada pegawai di lingkungan unit kerja.
  6. Merekapitulasi daftar hadir pegawai di lingkungan unit kerja.
  7. Menyiapkan bahan pelantikan pejabat di lingkungan unit kerja.
  8. Menata dan mengarsipkan dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi.

Seorang Pengadministrasi Kepegawaian wajib menguasai pengetahuan tentang aturan tata kelola kepegawaian serta berlatarbelakang SMA/SMK bidang Manajemen Perkantoran atau bidang lain yang relevan.

#profesimuseum #pengadministrasi #kepegawaian #munasprok