You are currently viewing HARUS KAMU TAHU : Petisi Soetardjo

HARUS KAMU TAHU : Petisi Soetardjo

SahabatMunasprok, kemunculan Petisi Soetardjo dilatarbelakangi oleh keadaan negara-negara koloni di dunia yang menuntut hak pengelolaan wilayahnya masing-masing seperti Hindia Belanda, Suriname dan Curacao yang merupakan wilayah jajahan Belanda. Berawal dari hasil penelaahan Soetardjo atas Hukum Dasar Grondwet, ia menyimpulkan bahwa terdapat kesetaraan diantara keempat negara tersebut. Sidang Volksraad dimulai pada 9 Juli 1936. Kemudian, pada 15 Juli 1936 Soetardjo menyampaikan petisi tersebut di hadapan forum.

Pada intinya, Petisi Soetardjo berisi tuntutan pemberian kesempatan kepada rakyat bumiputera untuk mengurus pemerintahannya sendiri setidaknya dalam kurun waktu 10 tahun. Untuk mewujudkan hal tersebut, diusulkan pertemuan berimbang antara kedua belah pihak.

17 September 1936, diadakanlah sidang pleno terbuka Volksraad terkait Petisi Soetardjo yang diawali oleh pidato dari Sam Ratulangi. Sidang tersebut mendapatkan respon memuaskan, baik dari para anggota Volksraad maupun masyarakat luas. Hingga akhirnya dilakukan pemungutan suara untuk mengambil keputusan yang dilaksanakan pada 29 September 1936. Dari 60 anggota, hadir 46 orang dengan hasil 26 orang setuju serta 20 orang menolak. Pelaksanaan sidang tersebut menjadi momentum baru bagi Volksraad dan pemerintahan Hindia Belanda.

Setelah menanti selama dua tahun, jawaban atas Petisi Soetardjo baru diberikan pada 16 November 1938, ketika Ratu Belanda, Wilhelmina mengeluarkan keputusan resmi menolak Petisi Soetardjo. Hal ini nyatanya tidak dapat memadamkan semangat perjuangan Soetardjo dan kawan-kawan, karena nilai penting yang telah diraih yaitu bangkitnya kesadaran berpolitik rakyat bumiputera untuk mengurus dirinya sendiri.

#HarusKamuTahu #Munasprok #Sejarah #Volksraad #Soetardjo #indonesia #FYI #NKRI #Merdeka