Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III 2015 Kembali Bergaung

0
1461

Jakarta – Setelah sepuluh tahun sempat vakum, Kongres Kesenian Indonesia (III) yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menggelar kongres bergengsi dibidang kesenian. Untuk pertama kalinya para jurnalis diundang ke Ruang Sidang Direktorat Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menyimak konsep KKI tahun ini (3/11/2015). Direktur Kesenian, Endang Caturwati, bertindak langsung sebagai pembicara utama dalam jumpa media kali ini, di dampingi oleh Edi Sedyawati, Arie Batubara, dan Mohamad Abduh selaku panitia pengarah.

IMG_6400

“Seni selalu menjadi topik yang seksi untuk diperbincangkan” ungkap Endang membuka acara. Melalui pernyataan tersebut, Endang memaparkan tentang latar belakang dibalik penyelenggaraan KKI III ini. Ia menyatakan dalam kurun waktu sepuluh tahun telah banyak dinamika yang terjadi di dunia kesenian yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Maka dari itu, pada KKI III tahun ini mengusung tema “Kesenian dan Negara Dalam Arus Perubahan” dengan empat sub tema : 1. Politik Kesenian Dalam Perspektif Negara, 2. Kesenian, Negara, dan Tantangan di Tingkat Global, 3. Pendidikan Seni, Media, dan Kreativitas, serta 3. Seni Dalam Pusaran Kompleksitas Kekinian. Dalam pertemuan ini diharapkan para peserta kongres mampu mengelaborasi, mengidentifikasi, senta menginventarisasi berbagai persoalan kesenian yang terkait dengan konteks bernegara.

Sebagai inisiator Kongres Kesenian, Edi Sedyawati, memaparkan unsur terpenting dalam kesenian yakni daya cipta dan daya gerak. Ia juga menyampaikan pentingnya peranan kritikus dalam dunia seni “Di samping kerja seni, kritik seni juga perlu dihidupkan agar masyarakat benar – benar paham tentang esensi seni” papar Edi.

IMG_6411

KKI III 2015 akan diselenggarakan di kota kembang Bandung pada 1 hingga 5 Desember 2015 mendatang. Dijadwalkan sebanyak 700 peserta yang berasal dari praktisi seni seluruh Indonesia hingga aparat hukum bisa bertukar pikiran dalam pelaksanaan KKI III.