Kemdikbud RI Gelar Workshop Revitalisasi Desa Adat 2015

0
1027

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, membawahi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (Dit. PKT) membuka gelaran Workshop Penerima Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Direktur Direktorat PKT, Sri Hartini mewakili Dirjen Kebudayaan hadir membuka workshop. Dalam sambutannya, Sri menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan yang direncanakan akan berlangsung hingga Jumat (7/10) mendatang tersebut.

Desa Adat

“Program Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat tahun ini telah memasuki tahun ketiga. Melalui kegiatan ini, Kemdikbud akan menyalurkan kembali dan merevatalisasi desa adat demi kepentingan desa dan perkembangan kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia,” paparnya.

Tahun pertama yakni di tahun 2013, lanjutnya, terdapat sekitar 7 desa adat yang difasilitasi. “Tahun 2014 meningkat menjadi 15 desa adat, dan tahun ini, 2015 lonjakannya luar biasa, yaitu terdapat 130 desa adat yang mendaftarkan diri untuk direvitalisasi,” Sri melanjutkan.

Kendati demikian, 130 desa adat yang menjadi peserta revitalisasi ini tidak serta merta dapat lolos verifikasi. “Workshop ini akan menentukan bahwa 130 desa adat itu akan lolos atau tidak,” ungkapnya.

Revitalisasi Desa Adat 2015

Dalam rangkaian workshop nantinya, peserta akan menerima materi dan pengumpulan data masing-masing daerah. Data yang terkumpul kemudian akan dilakukan penyeleksian oleh tim verifikator. Jika dinyatakan lolos administrasi, desa tersebut baru akan menandatangani kontrak dengan tim penyeleksi dan Kemdikbud.

“Meski dilakukan verifikasi, namun saya berharap, dari 130 calon penerima fasilitasi desa adat semuanya dapat lolos untuk melanjutkan program ini,” tukas Sri.

Revitalisasi Desa Adat merupakan fasilitasi bantuan sosial yang diberikan langsung kepada pelestari budaya masyarakat setempat. Pelestari budaya yang dimaksud adalah masyarakat Desa Adat yang melestarikan (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) nilai, norma, dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya, serta sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas desa-desa adat tersebut.

Desa Adat Indonesia

Revitalisasi desa adat merupakan kegiatan yang didesain dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini memberikan dukungan agar desa-desa adat tersebut dapat terus memelihara kebudayaan dalam bentuk pengetahuan, perilaku, dan artefak budaya.

Kegiatan Revitalisasi Desa Adat telah melalui beberapa tahapan kegiatan, mulai dari verifikasi lapangan, penetapan penerima fasilitasi dan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah workshop bagi penerima fasilitasi revitalisasi desa adat.

Workshop ini bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman kepada ketua desa adat, verifikator dan koordinator kegiatan Revitalisasi Desa Adat tentang pelaksanaan, penggunaan dana bantuan sosial, terkait dengan proses yang tertuang dalam petunjuk teknis fasilitasi komunitas budaya, perpajakan dan pelaporan.