Galeri Nasional Indonesia Berkomitmen Tidak Menerima Pemberian Bentuk Apapun

0
358
tidak menerima pemberian

Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), seluruh jajaran Galeri Nasional Indonesia (GNI) berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA PEMBERIAN dalam bentuk apapun yang mengarah kepada gratifikasi.

Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, hadiah/bingkisan, makanan, minuman, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sedangkan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Layanan yang diberikan oleh Galeri Nasional Indonesia merupakan bagian dari tugas dan kewajiban pegawai.

Sahabat Galnas mari bersama tolak Gratifikasi!