Fasilitasi Bidang Kebudayaan 2022 Akan Segera Dibuka

0
7936
Ditjen kebudayaan akan membuka peluang pendanaan bagi lembaga/komunitas budaya yang melakukan kegiatan kebudayaan khususnya seputar kearifan lokal untuk kekinian dan masa depan. Penerimaan proposal akan dibuka 14 Februari 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan kembali melaksanakan Bantuan Pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).  Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.” Tema ini dipilih karena merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini. 

Cakupan kegiatan yang bisa mendapatkan bantuan terbagi menjadi dua kategori, yakni: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, yang berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro; dan Pendayagunaan Ruang Publik yang berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan. 

Untuk penerima bantuan FBK pada tahun 2022 akan diprioritaskan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan yang berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T, berada di provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020, yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas,  yang secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.

Selain itu komunitas budaya dan lembaga/organisasi Kemasyarakatan yang turut menjadi prioritas untuk menerima bantuan FBK 2022, antara lain yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia; melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya. 

Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022, dan dapat diakses melalui laman fbk.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penyelenggaraan FBK 2022 dapat diakses masyarakat melalui tautan pada artikel ini.