Benteng Vastenburg terletak di kota Solo, berada di sebelah utara alun-alun utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Benteng ini merupakan tinggalan Belanda yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, pada tahun 1745.

Bangunan pertahanan ini dibangun dengan konstruksi dinding bata yang dilengkapi dengan lubang tembak. Bagian luarnya dikelilingi parit, untuk akses keluar masuk benteng dikendalikan dengan jembatan jungkit (drawbridge) di bagian barat dan timur.

Secara umum, bentuk Benteng Vastenburg tidak jauh berbeda dengan benteng-benteng Belanda seperti Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Ontmoeting di Ungaran, dan Benteng Herstelling yang sudah hancur. Perbedaannya, biasanya hanya pada ukuran, luas bangunan, dan tebal tipis serta tinggi dindingnya dengan benteng-benteng yang ada di daerah lain. Pagar atau dinding dengan denah dasar bujur sangkar. Saat ini bagian tengah benteng merupakan lahan kosong, tidak terdapat bangunan apapun.

Tujuan pendirian benteng ini adalah untuk mengawasi masyarakat Surakarta, menempatkan pasukan sekaligus menjadi pusat kekuatan militer Belanda di Surakarta.

Selain menjadi tempat pasukan, lokasi Benteng Vastenburg juga berfungsi sebagai kantor Residen Surakarta. Ditempatkannya pasukan di benteng ini bertujuan untuk memudahkan pergerakan pasukan jika suatu saat dibutuhkan di daerah Karesidenan Surakarta.

Pembangunan benteng dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 1745, cikal bakal benteng Vastenburg diberi nama Benteng Grooemoedigheid (Kemurahan Hati).

Pembangunan tahap kedua dilakukan atas dasar Perjanjian Giyanti (1756) dan selesai dikerjakan pada tahun 1775.

Benteng dinyatakan selesai dibangun pada tahun 1779 dan mulai digunakan pada tahun 1780. Bangunan pertahanan itu diberi nama Vastenburg (Teguh). Pada tahun 1832 Benteng Vastenburg diperbaharui, sejalan dengan reorganisasi di lingkungan Tentara Hindia Belanda pasca Perang Diponegoro. Pembaharuan pada tahun 1832 inilah yang mendasari penorehan angka tahun “1832” di dekat pintu masuk bagian utara.  Sosok benteng hasil perbaikan dan perluasan di tahun itulah yang kemudian bertahan hingga akhir abad XX.

Pada tahun 1896 kantor Residen Surakarta tidak lagi berada di dalam lingkungan benteng, berpindah ke sebuah bangunan baru di luar benteng.

Setelah Indonesia merdeka, benteng ini digunakan sebagai markas Tentara Nasional Indonesia. Pada dekade 1970 hingga 1980-an benteng ini digunakan sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya. Setelah itu, benteng ini tidak digunakan lagi.

Benteng ini telah melewati masa penjajahan dan kemerdekaan yang secara tidak langsung terjadi perubahan dan penambahan konstruksi ruang pada bagian tertentu dalam benteng ini.

Pada tahun 2013 nama Benteng Vastenburg sempat mencuat di masyarakat Surakarta dan penggiat kebudayaan karena adanya rencana alih fungsi benteng Vastenburg menjadi hotel atau pusat perbelanjaan. Rencana alih fungsi memancing pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Direstorasi dan Dijadikan Cagar Budaya Nasional

Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik Robby Sumampauw. Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Benteng Vastenburg sempat direstorasi oleh BPCB dan saat ini statusnya telah diangkat menjadi Cagar Budaya Nasional. Ada pun syarat-syarat menjadi Cagar Budaya Nasional adalah:

  1. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
  2. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
  3. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
  4. Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
  5. Contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Pengangkatan status menjadi Cagar Budaya Nasional tentu sudah dipertimbangkan oleh para ahli cagar budaya dan disahkan oleh menteri dengan SK Menteri No.111/M/2018 dengan nomor registrasi RNCB.20181026.04.001534.

Baca juga:

Tak Hanya di Jawa, Inilah Jejak Masa Klasik di Pulau Kalimantan

Mengenal Bendera Sang Saka Merah Putih Lebih Dekat

Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro, Perlawanan Raden Saleh atas Karya Nicolaas Pieneman