Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayan, Kementerian Pendididkan Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan sosialisasi hasil kajian zonasi dalam bentuk diskusi terpumpun yang telah dilaksanakan di Hotel Aston, Jambi pada tanggal 29 Maret 2022. Kegiatan ini melibatkan 4 orang narasumber, yaitu Junus Satrio Atmodjo (Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia), Cecep Eka Permana (Perkumpulan Ahli Arkeolgi Indonesia), Jarot Mulyo Semedi (Ikatan Geograf Indonesia), Firman (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia).

Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi merupakan kawasan percandian agama Buddha yang telah tumbuh dan berkembang pada abad ke 8-14 M. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Muarajambi Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Adapun luasnya adalah 3.981 hektar yang terdiri atas 8 desa dalam 2 kecamatan, yakni Desa Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muaro Jambi, dan Desa Kemingking Luar di Kecamatan Maro Sebo, serta Desa Kemingking Dalam, Desa Teluk Jambu, Desa Tebat Patah, dan Desa Dusun Mudo di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dalam perkembangannya kawasan ini telah masuk dalam daftar tentatif (Tentative List) UNESCO untuk nominasi warisan dunia, yakni No. 5465 Tahun 2009.

Kegiatan sosialisasi hasil kajian zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Jambi, Donny Iskandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Agus Widiatmoko, serta kepala dinas atau perwakilan dari Pemerintahan Provinsi Jambi, dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada pertemuan tersebut para narasumber menyampaikan paparan hasil kajian kepada seluruh peserta yang hadir secara daring dan luring. Rapat Diskusi Terpumpun yang dimoderatori oleh Sri Patmiarsi Retnaningtyas selaku Kapokja Warisan Budaya Dilindungi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan mendapat sambutan dari para peserta yang memberikan saran, masukan, dan pertanyaan.  Selain itu juga Kepala BPCB Jambi, Agus Widiatmoko turut memberikan jawaban dan pandangan terutama mengenai kebijakan teknis dalam pelindungan KCBN Muarajambi.

Keberadaan permukiman penduduk dan industri di KCBN Muarajambi tentu saja sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak keberadaan cagar budaya dan juga lingkungan aslinya sehingga cagar budaya menjadi kehilangan konteksnya. Pertumbuhan permukiman penduduk yang semakin pesat, masuk ke dalam kawasan sampai ke zona inti. Di sisi lain adanya industri dan perkebunan turut merusak lansekap kawasan karena proses pengolahan tanah yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan dan tinggalan arkeologi yang terdapat di dalamnya.

Berkenaan dengan pelindungan yang terkait dengan keruangan cagar budaya, maka perlu dilakukan kajian tentang zonasi KCBN Muarajambi agar fungsi ruang dan peruntukannya sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian. Pada tahun 2022, dilakukan kajian zonasi  dengan tahapan pertama adalah survey lapangan untuk melakukan pemutakhiran data terkini di KCBN Muarajambi yang telah dilaksanakan pada tanggal 21-25 Februari 2022. Survey dilakukan pada cagar budaya yang telah masuk dalam peta KCBN, saluran air buatan kuno, cagar budaya yang ada di lingkungan industri, serta melakukan verifikasi terhadap anomali yang terlihat dalam hasil Lidar. Selain itu juga dilakukan peninjauan ke area KCBN yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Kegiatan sosialiasi Hasil Kajian Zonasi KCBN Muarajambi yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan data dan analisa yang didapatkan dari pelaksanaan pengumpulan data di lapangan serta menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam menyempurnakan naskah kajian zonasi.  Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang mensosialisasikan rekomendasi pelestarian yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah di masa yang akan datang.

Tahap selanjutnya setelah Sosialisasi Kajian Zonasi KCBN Muarajambi adalah tahap finalisasi dan Penyusunan Penetapan Keputusan Menteri tentang Sistem Zonasi Muarajambi. Pada tahap finalisasi, tim  kajian akan melakukan penyempurnaan naskah kajian zonasi dengan mempertimbangkan saran dan masukan yang telah diperoleh dari Rapat Diskusi Terpumpun. Pelaksanaan finalisasi Kajian Zonasi KCBN Muarajambi dan Penyusunan Kepmen Zonasi KCBN Muarajambi akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2022.