Pada selembar sertifikat putih bercorak emas terukir tulisan:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini menyatakan Kota Lama Semarang sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional…

Pada Rabu, 19 Agustus 2020 telah diserah terimakan secara virtual Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada Walikota Semarang yang diwakili oleh Wakil Walikota Semarang. Penetapan ini merupakan hasil atas rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional melalui sidang kajian.

Bertempat di Gedung E Lantai 11, Kemdikbud, acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Direktur Pelindungan Kebudayaan Fitra Arda, dan segenap tamu undangan. Turut hadir pula Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan jajaran Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang berhalangan hadir di tempat mengikuti acara secara virtual.

Direktur Pelindungan Kebudayaan bersama Direktur Jenderal Kebudayaan

Menurut hasil sidang kajian, Kawasan Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20. Empat situs ini adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad yang menjadi wilayah tempat tinggal orang Eropa.

Peta Delineasi Kota Semarang Lama
Sumber: Naskah Rekomendasi Pemeringkatan Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama
Peta Delineasi Kota Semarang Lama
Sumber: Naskah Rekomendasi Pemeringkatan Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama

Situs-situs ini terbentuk atas struktur etnis, situs Kampung Kauman misalnya, kampung ini banyak dihuni oleh masyarakat muslim yang didalamnya berdiri Masjid Kauman pengganti dari Masjid Semarang yang telah terbakar. Lantas terdapat situs Kampung Melayu yakni permukiman Melayu yang berada di tepi Barat Kali Semarang dan di sebelah Utara Benteng, merupakan permukiman yang telah berkembang jauh sebelum benteng de Vijfhoek dibangun.

Demikian pun dengan Kampung Pecinan, kampung ini sudah ada sebelum benteng didirikan dan menjadi pusat permukiman orang-orang Cina sejak peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1741 di Semarang. Sampai dengan saat ini, Kampung Pecinan masih tetap eksis, loh. Terakhir adalah Oudestad tempat tinggal orang Eropa yang maju dilengkapi dengan jalur-jalur kereta, pelabuhan dan jalan raya serta bangunan-bangunan bergaya Eropa untuk menunjang perdagangan, perkantoran, pemerintahan serta komunikasi seperti pos, telegram dan telepon.

Keempat situs ini menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang sebagai akibat dari datangnya para pedagang asing mulai dari orang Arab, Melayu, Cina, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya.

Penetapan Kawasan Kota Semarang Lama diharapkan dapat menjadi kekuatan dan landasan berpijak dalam pengelolaan Kawasan Kota Semarang Lama ke depan, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan yang tepat akan berperan sebagai katalisator pembangunan sosial-ekonomi dan budaya. Pelibatan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestariannya juga diperlukan untuk mempertahankan eksistensi Kawasan Kota Semarang Lama. Oleh karenanya, Pelibatan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestariannya sangat diperlukan untuk mempertahankan eksistensi Kawasan Kota Semarang Lama.

Keterpaduan segala aktifitas menjadi barometer pembangunan perkotaan bersejarah dan menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan yakni Pemajuan Kebudayaan.

Apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang beserta jajarannya serta kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional atas dukungan dan kerja keras sehingga Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.