Pengertian Cagar Budaya

Masyarakat Indonesia mungkin sudah cukup akrab dengan kata “Cagar Budaya”.

Kata Cagar Budaya sering disebut-sebut di televisi atau dimuat di berita, namun sebenarnya masih sangat banyak yang miskonsepsi tentang pengertian dan jenis-jenis Cagar Budaya.

Sebenarnya apa sih Cagar Budaya itu?

Cagar Budaya adalah warisan budaya berwujud benda, baik itu yang berada di darat atau air.

Wujudnya mempunyai massa dan dimensi, sehingga dapat diraba oleh indra.

Perbedaan inilah yang membedakannya dengan warisan budaya seperti bahasa, tarian, adat istiadat yang tidak dapat dirasakan oleh seluruh indra.

Selain harus berwujud fisik, Cagar Budaya harus memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan di masa lalu.

Ada lima bentuk Cagar Budaya, yaitu:

  • Benda
    Yang meliputi kategori benda adalah benda alam atau buatan manusia yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
    Contohnya adalah Arca Bhairawa dan Mahkota Siak.
  • Struktur
    Struktur adalah susunan binaan dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kegiatan manusia. Contohnya Tugu Pahlawan dan Tugu Jogja.
  • Bangunan
    Susunan binaan benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan atau tidak berdinding, dan beratap.
    Contohnya adalah Gedung Kebangkitan Nasional.
  • Situs
    Lokasi yang mengandung benda, struktur, bangunan hasil kegiatan manusia di masa lalu, baik yang ada di darat maupun di air.
    Contohnya Situs Gunung Padang.
  • Kawasan
    Kawasan lebih lengkap lagi, meliputi satu ruang geografis dan di dalamnya ada dua atau lebih Situs Cagar Budaya yang berdekatan, dengan catatan menunjukkan ciri tata ruang yang khas.
    Contohnya adalah Kompleks Percandian Muaro Jambi dan Kompleks Percandian Prambanan

Berdasarkan penjelasan di atas, tentu Cagar Budaya mempunyai konsep dan pengertian yang berbeda dengan Cagar Alam.

Walaupun suatu benda atau bangunan dinilai antik, belum tentu dapat digolongkan sebagai Cagar Budaya.
Syarat suatu objek dapat menjadi Cagar Budaya adalah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan mencakup pengertian di atas: mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan di masa lalu.

Suatu objek yang dianggap antik belum tentu mengandung nilai-nilai tersebut di atas.

Cagar Budaya mempunyai pengertian yang tentu sangat berbeda dengan cagar alam yang merupakan kawasan yang terdapat flora atau fauna yang khas di dalamnya.

Objek yang sudah memenuhi syarat di atas kemudian harus terlebih dahulu diregistrasi, diverifikasi, dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya.