Savoy Homann Tempat Sidang Terakhir TACBN

0
1910
Savoy Homann pada 1939. Sumber: https://indearchipel.wordpress.com/2013/04/17/koloniale-hotels-bandung/
Savoy Homann pada 1939. Sumber: https://indearchipel.wordpress.com/2013/04/17/koloniale-hotels-bandung/

Sidang terakhir pada 2016

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) kembali mengadakan sidang kajian penetapan Cagar Budaya. Sidang kali ini akan dilaksanakan di Hotel Savoy Homann sejak 9 hingga 13 November 2016. Sidang ini akan menjadi sidang terakhir TACBN untuk melakukan kajian peringkat Cagar Budaya pada 2016.

Sidang di Bandung kali ini di antaranya akan membahas beberapa Cagar Budaya yang ada di Kota Bandung serta beberapa Cagar Budaya yang ada di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Cagar Budaya tersebut di antaranya Kantor Pos Besar Bandung, Museum PETA Bogor, Gedung Dwi Warna, Museum Geologi, Hotel Savoy Homann, Aula Barat dan Timur ITB, Astana Gede Kawali, dan Gereja Immanuel Gambir. Bangunan-bangunan tersebut memiliki nilai penting bagi bangsa. Nilai kesejarahan, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dijadikan bahan penilaian objek kemudian menjadi bahasan kajian Cagar Budaya peringkat nasional.

Selain sidang penetapan peringkat Cagar Budaya, rencana TACBN akan melakukan audiensi dengan Walikota Bandung bersama TACB Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, serta komunitas Bandung Heritage. Audiensi ini akan berlangsung di Kantor Walikota yang bertujuan untuk membahas Cagar Budaya yang ada di Kota Bandung.

Evaluasi kegiatan

Pada kegiatan ini juga dilakukan evaluasi kegiatan sepanjang 2016 serta pembahasan rencana kegiatan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional pada 2017. Termasuk beberapa nominasi Cagar Budaya yang akan ditetapkan peringkatnya sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2017.

TACBN merupakan sekumpulan ahli dari berbagai bidang ilmu di antaranya arkeologi, antropologi, geografi, sejarah, hukum, dan arsitektur. Mereka bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan status Cagar Budaya serta peringkatnya. Namun, eksekusi penetapannya tetap dilakukan oleh kepala daerah, baik Bupati maupun Walikota. Produk akhir kegiatan ini adalah surat keputusan Cagar Budaya peringkat nasional yang sudah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan penetapan Cagar Budaya bangsa ini juga dapat didukung dengan baik oleh masing-masing kepala daerah. Baik kepala daerah kabupaten, kota, maupun provinsi di seluruh Indonesia.

TACBN selama kurun waktu tiga tahun (sejak tahun pertama terbentuk pada 2013 hingga 2015) telah menetapkan 64 Cagar Budaya Nasional. Pada 2016 kegiatan sidang masih terus berlangsung hingga November. Beberapa di antara objek yang sudah mendapatkan penetapan peringkat Nasional adalah Bangunan Benteng Vredeburg dan Kawasan Muara Jambi pada 2013, Kawasan Borobudur dan Kawasan Prambanan pada 2014, Gedung Naskah Linggajati dan Kompleks Percandian Gedongsongo pada 2015, dan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia dan Istana Asi Mbojo pada 2016. (Regnas PCBM)