Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman — Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman (Subdit PTCBM) baru saja selesai mengadakan Asesor Kompetensi Bidang Cagar Budaya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan dan Badan Sertifikasi Profesi (BNSP).

Acara bertajuk Recognition Current Competency (RCC) itu berlangsung dari tanggal 18 Agustus s.d. 21 Agustus 2019 di Hotel Grand Zuri BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. 

Ada pun tujuan kegiatan tersebut adalah upgrading sertifikasi asesor di bidang cagar budaya.

Sertifikat asesor kompetensi hanya berlaku 3 (tiga) tahun dan apabila telah kadaluarsa asesor harus mengajukan perpanjangan.

Melalui RCC inilah sertifikat tersebut dapat diperpanjang. 

Asesor sebagai penilai uji kompetensi tentu harus memenuhi persyaratan dan juga bersertifikat. 

Asesor melaksanakan “penyegaran” terhadap perangkat asesmen melalui materi sebagai berikut:

  • Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (Plan Activity and Assessment Process)
  • Melaksanakan Asesmen (Implement Assessment)
  • Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (Contributed to the Matter of Validating Assessment)

Selain “penyegaran”, di tanggal 20 Agustus dilakukan juga pengujian portofolio peserta.

Delapan peserta asesor direkomendasikan kompeten dan berhak mendapatkan Sertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP.