Beranda blog Halaman 92

Revitalisasi: Upaya Pengembangan Cagar Budaya

0
Kegiatan penyusunan Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya.
Kegiatan penyusunan Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya.

 

Tantangan pelestarian Cagar Budaya semakin meningkat

Jakarta–Seiring dengan perjalanan waktu dan dinamika perkembangan masyarakat maka tantangan pelestarian Cagar Budaya semakin meningkat. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kelestarian fisik Cagar Budaya. Cagar Budaya yang ada disekeliling kita pada dasarnya memiliki sifat yang rapuh baik karena pengaruh faktor internal maupun faktor eksternal. Tidak sedikit Cagar Budaya yang spesifik jumlahnya terbatas (limited) dan unik tersebut mengalami kerusakan, sehingga pada kasus tertentu diperlukan Revitalisasi Cagar Budaya.

Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya

Hal ini kemudian mendorong Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud ditahun 2013 ini menyusun Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya. Penyusunan ini terdiri dari tiga tahap, yaitu penyusunan, uji petik dan finalisasi pedoman. Penyusunan pedoman diselenggarakan di Surabaya, uji petik diselenggarakan di Solo, dan finalisasi diselenggarakan di Jakarta.

Harry Widianato
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman saat penyusunan Pedoman Pelestarian Cagar Budaya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto dalam sambutan Finalisasi Pedoman Revitalisasi Cagar Budaya menyampaikan bahwa “Revitalisasi merupakan salah satu upaya pengembangan Cagar Budaya yang mempertimbangkan nilai penting dan sifat Cagar Budaya”.

Harry menambahkan bahwa “revitalisasi ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat”

Namun, ungkap Harry Revitalisasi Cagar Budaya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi juga dilakukan oleh Kementerian lainnya. Bahkan masyarakat dan hukum adat, swasta, komunitas serta lembaga swasta”

Diharapkan dengan tersusunnya pedoman ini pelaksanaan Revitalisasi Cagar Budaya sesuai dengan prinsip dan prosedur pelestarian, baik secara administratif maupun teknis. Juga tidak bertentangan dengan nilai budaya masyarakat. (AP)

Penyusunan Draf Penilaian Kriteria Cagar budaya

0

penilaian

Jakarta, Pada tanggal 1-3 Juli 2013 Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mengadakan kegiatan penyusunan draf Penilaian Kriteria Cagar Budaya di Hotel Falatehan Jakarta.  Kegiatan ini dibuka oleh Kasubdit Pengembangan dan pengawasan mewakili Direktur PCBM, diikuti oleh seluruh kasubdit di lingkungan Direktorat PCBM dan perwakilan UPT yang terdiri dari 14 Balai Pelestarian Cagar Budaya dan 4 UPT Museum seluruh Indonesia. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah Junus Satrio Atmojo (arkeolog/tim ahli cagar budaya), Osriful Osman (arsitek), dan Peter Carey (sejarawan).

Hasil rumusan penyusunan draf pedoman ini akan dibahas lebih lanjut pada penyusunan draf  pedoman tahap II dan akan dilanjutkan dengan uji petik yang melibatkan beberapa pihak yang berpengalaman di bidang penilaian cagar budaya. Setelah tahap uji petik, dilanjutkan dengan finalisasi pedoman Penilaian Kriteria Cagar Budaya sehingga menjadi suatu pedoman yang dapat menjadi acuan semua pihak yang akan melaksanakan penilaian kriteria cagar budaya. Seluruh tahapan penyusunan pedomana akan dilaksanakan di Jakarta pada bulan September sampai Desember 2013.

Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia akan Segera Dirampungkan

0

pemanfaatan kompres

Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia. Penyusunan pedoman ini tediri dari dua tahap, pertama penyusunan draft dan finalisasi pedoman.

Penyusunan draft telah diselenggarakan di Hotel Grand Candi Semarang pada tanggal 29-31 Mei 2013 lalu. “Saat ini pemanfaatan cagar budaya bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat, swasta, dan pemilik kepentingan lainnya, bukan hanya di tingkat lokal, melainkan juga di tingkat nasional bahkan dunia sehingga diperlukan sebuah pedoman agar pemanfaatan tersebut tidak keluar dari koridor pelestarian” Ujar Gatot Ghautama, Plt. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, dalam sambutannya pembukaan kegiatan penyusunan draft pedoman ini.

Draft pedoman pemanfaatan yang saat ini masih terus disempurnakan disusun dengan diskusi yang cukup alot antara tim narasumber dan tim penyusun. Tim Narasumber berasal dari Ahli Cagar Budaya Nasional, Ahli Teknologi Informasi, Akademisi, dan PT Taman Wisata CBRB. Sementara tim penyusun berasal dari UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Museum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota, Universitas Negeri Semarang, Asosiasi Museum Daerah Jawa Tengah, Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, PT Taman Wisata Borobudur dan Prambanan, dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Penyusunan pedoman ini akan dilanjutkan dengan finalisasi yang menurut rencananya rampung sebelum Desember 2013. AP

Halo dunia!

0

Selamat datang di Direktorat Jenderal Kebudayaan Situs. Ini adalah tulisan pertama Anda. Sunting atau hapus, kemudian mulai nge-blog!