Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pendaftaran cagar budaya merupakan suatu mekanisme penting dalam rangkaian panjang penetapan suatu objek sebagai cagar budaya. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Subdirektorat Registrasi  Nasional, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online yang berlangsung di Hotel Sala View, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan workshop tersebut berlangsung sejak 3 hingga 6 April 2018 lalu.

Pembukaan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online di Kota Surakarta, Kegiatan pertama pada 2018.
Pembukaan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online di Kota Surakarta,
Kegiatan pertama pada 2018.

Selain ikut berperan serta mengawal Undang-Undang Cagar Budaya, tujuan dari pelaksanaan workshop ini adalah memacu produktivitas kabupaten dan kota bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dalam pendaftaran cagar budaya melalui situs registrasi nasional cagar budaya online. Hal tersebut dikemukakan dalam laporan yang disampaikan oleh Desse Yussubrasta selaku Kasubdit Registrasi Nasional sekaligus penanggung jawab kegiatan. Workshop yang dibuka oleh Muhammad Hidayat selaku Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran tersebut mengundang sebelas BPCB dan sembilan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Dalam workshop tersebut, tercatat 11.963 data yang telah ter-input ke dalam sistem online registrasi nasional. Angka tersebut terdiri atas 6.651 pendaftaran baru dan 5.312 verifikasi.

Harry Widianto didampingi Sukronedi selaku Kepala BPCB Jawa tengah saat menutup kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online.
Harry Widianto didampingi Sukronedi selaku Kepala BPCB Jawa tengah saat menutup kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online.

Jumlah angka yang terkumpul selama kegiatan pelaksanaan workshop tersebut diapresiasi positif oleh Harry Widianto selaku Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Dalam penutupan acara, beliau menyampaikan agar setiap kabupaten dan kota serta BPCB aktif mendaftarkan cagar budaya di wilayah kerjanya. Minimal satu pendaftaran dan satu verifikasi setiap harinya. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjaga konsistensi pendaftaran dan verifikasi cagar budaya. Agar semakin banyak potensi cagar budaya di daerah yang dapat didaftarkan dan dilestarikan. (Indrawan Dwisetya Suhendi-Sub Direktorat Registrasi Nasional)