Kaleidoskop Presiden Republik Indonesia-Museum Kepresidenan “Balai Kirti”

Pada 21 Maret 1980, Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja, memberikan pengumuman mengenai hak eksklusif Indonesia atas zona ekonomi eksklusif Indonesia. Zona ekonomi eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Di zona ekonomi tersebut, Indonesia mempunyai dan melaksanakan:

  1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin;
  2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan  pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya; penelitian ilmiah mengenai kelautan; perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
  3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Indonesia yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik In­donesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku. Memperkuat pengumuman tersebut, pada 22 Agustus 1983 Pemerintah mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada DPR. Setelah melalui pembahasan dan dengan persetujuan Dewan, pada 18 Oktober 1983 akhirnya RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang yang kemudian dikenal dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Tim Storyline Museum Kepresidenan “Balai Kirti” Bogor