• Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
Cari
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
Beranda Masjid Cagar Budaya

Masjid Cagar Budaya

  • Berita
  • Info Budaya
  • Masjid Cagar Budaya
  • Pengumuman
    Acak
    • Terbaru
    • Kiriman menarik
    • Terpopuler
    • 7 hari populer
    • Dengan nilai peninjauan
    • Acak

    Mesjid Raya Keramat Pulo Tengah

    Direktorat Pelindungan Kebudayaan - 6 Mei 2020

    Pos-pos Terbaru

    • SMAN 7 Purworejo Menuju Cagar Budaya Peringkat Nasional
    • Satu Dekade Tim Ahli Cagar Budaya Nasional
    • Sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Ditetapkan
    • Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022
    • Puncak Acara Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022

    Arsip

    Kategori

    • Berita
    • Cagar Budaya
    • Info Budaya
    • Masjid Cagar Budaya
    • Pengumuman
    • Permuseuman
    • Warisan Budaya Takbenda

    Pelindungan Kebudayaan

    https://www.youtube.com/watch?v=G7ePJRF2W38

      Ikuti kami di instagram @LindungiBudaya

      • Logo Cagar Budaya Indonesia
      • Logo Museum di Hatiku
      Direktorat Pelindungan Kebudayaan
      
      Direktorat Jenderal Kebudayaan
      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
      Gedung E Lt.11
      Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
      Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id
      Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035
      Fax: (021) 5731063, (021) 5725578
      
      Hubungi kami: kebudayaan@kemdikbud.go.id

      Direktorat Pelindungan Kebudayaan

      VISI
      Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong

      MISI
      1.  Mewujudkan Penguatan Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
      2.  Mewujudkan Register Nasional Cagar Budaya
      3.  Meningkatkan Pelestarian Cagar Budaya
      4.  Mewujudkan Museum yang Mandiri
      5.  Meningkatkan Kompetensi Tenaga Cagar Budaya dan Museum

      Tugas dan Fungsi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

      FUNGSI

      1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      2. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      3. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaandan cagar budaya;
      4. Melaksanakan inventarisasi kekayaan intelektual yang terkandung dalam objek pemajuan kebudayaan dan cagarbudaya;
      5. Melaksanakan register nasional cagar budaya;
      6. Melaksanakan penerbitan register museum;
      7. Melaksanakan revitalisasi, repatriasi dan restorasi objek pemajuan kebudayaan dan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran cagar budaya;
      8. Melaksanakan pendataan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      9. Melaksanakan bimtek dan suvervisi objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya
      10. Melaksanakan pemetaan ekosistem setiap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      11. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumen di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      12. Melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
      14. Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.

      Struktur Organisasi

      Direktur Pelindungan Kebudayaan
      Irini Dewi Wanti, S.S, M.SP.
      
      Kepala Subbagian Tata Usaha
      Rusmiyati, S.S., M. Hum.

      Berita Terbaru