Pendaftaran Cagar Budaya

Pendaftaran Cagar Budaya adalah ujung tombak pelestarian cagar budaya. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pendaftaran cagar budaya dilaksanakan di kabupaten atau kota. Dalam rangka meningkatkan jumlah pendaftaran cagar budaya, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya Online.

Pelaksanaan kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya ditujukan untuk membantu dinas di kabupaten/kota yang menangani bidang Kebudayaan dalam menginputkan data cagar budaya. Kegiatan Workshop Pendaftaran kali ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kota Balikpapan pada 9–13 Juli 2018 lalu.

Pembukaan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya oleh Kepala Subdirektorat Registrasi Nasional.
Peserta melaksanakan pendaftaran dan verifikasi objek cagar budaya.

Workshop Pendaftaran ini dibuka oleh Desse Yussubrasta selaku Kepala Subdirektorat Registrasi Nasional. Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pelestarian BPCB Kalimantan Timur, Eka Hadianta, mengatakan pemilihan lokasi di Kalimantan Timur dirasa tepat karena memiliki potensi budaya yang besar, baik dalam bentuk tangible maupun intangible. Kegiatan pendaftaran cagar budaya membutuhkan aktualisasi untuk menjadikan aset-aset yang telah didaftarkan dapat dikembangkan serta dimanfaatkan.

Melebihi target

Dalam Kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya di Kota Balikpapan ini hadir 12 BPCB, Balai Pelestarian Manusia Purba Sangiran, Balai Konservasi Borobudur, dan lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Target pencapaian objek yang didaftarkan dan diverifikasi pada workshop kali ini adalah 5.000 cagar budaya. Dalam pelaksanaannya diperolah angkat melebihi target tersebut. Tercatat 7.824 data yang telah terinput ke dalam sistem online registrasi nasional. Angka tersebut terdiri atas 3.348 pendaftaran baru dan 4.476 verifikasi.

Peserta melaksanakan pendaftaran dan verifikasi objek cagar budaya.
Penutupan kegiatan oleh Plt. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman didampingi
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.

Triana Wulandari selaku plt Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mengapresiasi kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya. Beliau menghimbau kabupaten/kota untuk mencermati dengan detail Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, agar meningkatkan kesadaran akan cagar budaya. Beliau juga menghimbau Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk merangkul kabupaten/kota agar semakin banyak cagar budaya yang didaftarkan. (Ummi Alifah-Sub Direktorat Registrasi Nasional)

Baca juga:

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/mengawal-undang-undang-tentang-cagar-budaya/