Penyelarasan Data Objek Pemajuan Kebudayaan di Sumatera Barat

0
618

Direktorat Pelindungan Kebudayaan pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022 menyelenggarakan Pendampingan Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Sumatera Barat. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah, hadir memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi pada 8 Juni 2022.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk melaksanakan pemutakhiran dan penyelarasan data objek pemajuan kebudayaan dalam rangka pemutakhiran data dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Inventarisasi OPK menjadi kesempatan yang baik untuk sinkronisasi data secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Tidak hanya soal data, sinkronisasi program dan pembagian wewenang pun diharapkan dapat terwujud.

Acara pendampingan yang dilaksanakan di Mercure Hotel Padang tersebut bertujuan untuk mendorong pelaksanaan pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan serta menyelaraskan data awal entitas OPK.

Para peserta yang hadir berasal dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Hadir pula perwakilan 14 dinas yang membidangi Kebudayaan dari Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Solok.

Di sesi pertama, peserta mengikuti materi tentang alur pendataan objek pemajuan kebudayaan yang disampaikan oleh Safei, Sub-koordinator Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem Direktorat Pelindungan Kebudayaan. Menyambung penjelasan tentang alur pendataan objek pemajuan kebudayaan, Rois Leonard Arios, Pamong Budaya Ahli Madya dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat memaparkan tentang metode inventarisasi objek pemajuan kebudayaan.

Selain menjelaskan arti penting dan ketentuan dalam proses inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, kedua pemateri memberikan contoh pelaksanaan inventarisasi sesuai dengan praktik baik yang pernah dilaksanakan di Sumatera Barat.

Kegiatan di hari pertama ditutup dengan diskusi antar peserta dan pemateri mengenai strategi untuk menjawab tantangan keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan pendataan objek pemajuan kebudayaan.

Pada 9 Juni 2022, di hari kedua, Pendampingan Inventarisasi OPK memasuki kegiatan inti, yakni prakti penyelarasan data objek pemajuan kebudayaan. Data yang dibahas pada agenda ini ialah data awal objek pemajuan kebudayaan dalam Sistem Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang terdiri dari data Penetapan Warisan Budaya Takbenda, Pencatatan Budaya Takbenda, serta daftar OPK yang terdapat pada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Keseluruhan data awal tersebut disampaikan kepada para peserta sebagai bahan praktik penyelarasan data. Praktik ini dilaksanakan agar dinas yang membidangi Kebudayaan di Sumatera Barat memahami bahwa data dari setiap sumber yang telah terintegrasi dalam DAPOBUD perlu diselaraskan mengingat terdapat perbedaan struktur dan substansi antar data. Oleh karenanya, formulir pendataan objek pemajuan kebudayaan perlu dilengkapi sesuai ketentuam pada Petunjuk Teknis DAPOBUD. Setelah praktik dan diskusi usai, kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Plh. Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sumatera Barat, Ernatip.

Sumatera Barat adalah sasaran pertama dalam rangkaian Pendampingan Inventarisasi OPK yang pada tahun ini akan diselenggarakan pula di wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan menuju Inventarisaai Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem DAPOBUD.

Kontributor : Annisa Mardiani