WORKSHOP KONVENSI 2003 UNESCO DAN MAKNA NOMINASI TMII SEBAGAI “PROGRAM, PROYEK DAN AKTIVITAS YANG MENCERMINKAN KONVENSI 2003 UNESCO”

IMG_0017 - Copy (12)IMG_0007 - Copy (16) workshop ICH TMIIIMG_0032 - Copy (8)IMG_0052 - Copy (5)

Kegiatan  workshop konvensi 2003 UNESCO ini diselenggarakan Selasa tanggal 21 Januari 2014 bertempat di Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah, kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta TMII dengan keynote speaker Mr Seong-Yong Park dari ICHCAP Korea. Acara dihadiri oleh Prof. Wiendu Nuryati selaku Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan Prof. Kacung Maridjan, Direktur Internalisasi Nilai dann Diplomasi Budaya Diah Harianti, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Hurip Danu, Seluruh Jajaran Direksi Taman Mini Indonesia Indah Direktur Operasional Ade F. Meyliala, Direktur Umum Bambang Parikesit, Dewan Pembina Budaya TMII Ibu Nani Sudarsono, Hari Waluyo, Sulistyo Tirtokusumo, Ketua Pembina Yayasan Harapan Kita Bapak Soehardjo, Kepala 33 Anjungan dan Museum di TMII serta komunitas dan masyarakat praktisi budaya yang ada di TMII.

Dalam sambutannya Ibu Wiendu Nuryati menyampaikan bahwa

Warisan budaya benda dan takbenda tidak dapat dipisahkan karena saling terkait satu sama lain.

Konvensi 2003 di indonesia telah berhasil memasukkan warisan budaya takbenda dalam daftar warisan budaya UNESCO antara lain Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, dan Noken Papua.

Warisan Budaya Takbenda juga harus dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat dan komunitas. Seperti contohnya batik dari hasil penelitian setelah penetapan meningkat produksinya menjadi 400 %. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan sisi ekonomi dari masyarakat Indonesia dan meningkatkan kebanggan akan produk Indonesia berbasis budaya.

Di usia TMII yang ke-39, dimana usia itu merupakan capaian tersendiri.  Saat ini TMII menjadi ikon budaya penting bagi bangsa Indonesia. Penominasian TMII memiliki nilai strategis  sebagai upaya pelestarian, dimana dampak globalisasi yang seringkali mencabut nilai-nilai dari akarnya. Sehingga TMII punya arti penting bagi tersedianya ruang budaya bagi komunitas dan identitas kebudayaan. Selain memberi wahana  rekreasi tetapi juga sebagai living culture yang di dalamanya terkandung identitas-identitas dari seluruh nusantara. Penetapan ini memiliki arti yg luas tidak hanya bagi taman mini tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hari Waluyo, Dirjen Kemenparekraf Bidang Ekonomi  Kreatif Berbasis IPTEK menyebutkan bahwa merujuk dari konvensi 2003 UNESCO ternyata ada kekhawatiran dari dunia internasional akan semakin hilangnya warisan budaya takbenda ini. Konvensi 2003 sejalan dengan perjanjian internasional tentang hak asasi manusia dan memenuhi persyaratan saling menghormati di antara masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Konvensi 2003 sangat menghargai kreatifitas manusia. TMII sebagai best practices merupakan ruang tempat aktivitas kebudayaan yang ada di TMII juga secara tidak langsung akan dilindungi, sesuai cara dan prinsip yang telah ditetapkan. Judul naskah nominasi ini adalah Penciptaan ruang budaya  sehingga muaranya adalah transmisi nilai melalui pendidikan.

Kacung Maridjan, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada tempat lain di dunia yang seperti  TMII,  bahkan Korea Selatan ingin membangun taman budaya asia, tetapi apa yang akan dikembangkan korsel tidak akan sebesar TMII. Korsel baru akan mengembangkan, sedangkan Indonesia sudah 4 dekade hidup dan berkembang. TMII selain sebagai wahana pelestarian juga berfungsi sebagai wahana pengembangan dan pemafaatan dari “living culture” . Tanpa diakui oleh UNESCO pun TMII sudah besar, tetapi kita ingin kebesaran ini juga menjadi rujukan bagi bangsa lain dan memicu lebih besarnya lagi TMII.

Scroll to Top