Seminar Media Massa dan Warisan Budaya (1)

Seminar Media Massa dan Warisan Budaya

Hari Pers Nasional diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 9 Februari. Tanggal ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PWI yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia. Dalam Keppres disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya akan memberikan bentuk pendukungan sebagai bagian dari Penyelenggaraan Even Diplomasi Budaya antar Daerah. Bentuk dukungan berupa seminar Kearifan Lokal dan Nilai Budaya, Sosialisi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan Pameran Kearifan Lokal sebagai Warisan Budaya.

Seminar berlangsung pada tanggal 1 Februari 2018 yang dimoderatori oleh Bapak Muasri, Kepala Taman Budaya Padang, Sumatera Barat. Paparan pertama Dilakukan oleh Bapak Nadjamuddin Ramly selaku Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya. Mengambil tema Warisan Budaya Sebagai Penguat Jati Diri Bangsa. Pak Nadjamuddin menjelaskan bahwa Indonesia Raya merupakan negara besar dengan 17.504 pulau, memiliki 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7094 Kecamatan dan 82.505 Desa/Lurah.

Dua per tiga wilayah Indonesia adalah lautan, 95 juta km panjang pantainya, 3 negara berbatasan di darat dan 10 negara berbatasan di wilayah laut, 6 agama yang diakui negara, 1340 suku bangsa, 719 bahasa daerah, memiliki 3 zona waktu, hanya 2 musim saja, dan tentu berbagai macam budaya.

Seminar media massa

Perlindungan Kekayaan Budaya Indonesia

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya menjelaskan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial, dan budaya di dalam masyarakat masa kini secara perlahan mengikis kekayaan budaya sehingga banyak hasil karya dan ekspresi budaya yang kondisinya terancam punah.

Kekayaan budaya Indonesia perlu dilindungi sebagai upaya penguatan jati diri bangsa. Diperlukan upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan kekayaan budaya beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya tersebut.

Pak Nadjamuddin melanjutkan kemudian Kebudayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu, kebudayaan benda dan non benda. Budaya  BendaWarisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Budaya Takbenda adalah: seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan-ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di Indonesia.

Program Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya: Pelestarian Warisan Budaya, pemerintah itu sebagai leading sector untuk: masyarakat, Komunitas adat / Budaya, tokoh, lembaga adat, Stakeholders dan Pihak Swasta.

Scroll to Top