Sandra Moniaga, Moderator Tema Reviving Culture for Rural Sustainability dalam World Culture Forum 2016

0
739

Sandra Moniaga adalah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia (2012-2017) beliau mempunyai gelar Ph.D. peneliti di Van Vollenhoven Institute, Leiden Law School, Universitas Leiden. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, Indonesia (1986). Sejak saat itu beliau telah bekerja sama dengan berbagai LSM di Jakarta (WALHI, ELSAM) dan Pontianak, Kalimantan Barat. Posisi beliau pada LSM terakhir adalah sebagai Koordinator Eksekutif Asosiasi Masyarakat dan Reformasi Hukum berbasis ekologis (HuMa) yang ia dirikan pada tahun 2001. Bidang utama nya pekerjaan adalah hukum, kepemilikan tanah, masyarakat adat, lingkungan dan demokratisasi.

Sejak September 2003, beliau telah melakukan penelitian dalam Proyek Indira. Penelitian PhD beliau Antara Adat Hukum dan Negara Hukum: Mencari Cara Mendamaikan Kepemilikan Tanah Sistem Konflik di Indonesia berfokus pada konflik penguasaan lahan antara masyarakat adat (adat) dan negara. Penelitiannya bertujuan untuk memahami kompleksitas masalah, dan bertanya apakah konflik antara masyarakat adat dan negara dapat secara legal dan sosial diselesaikan. Sejak pengakuan keragaman sistem kepemilikan berbasis adat dapat dilihat sebagai manifestasi dari konsep pluralisme hukum dan sistem tenurial berbasis negara sering disajikan sebagai manifestasi dari aturan hukum, pertanyaannya adalah apakah ada cukup ruang untuk konsensus (rekonsiliasi) antara kedua konsep ini. Beliau memilih tiga masyarakat adat di Cibeber Kecamatan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten.