RENCANA PENGELOLAAN TERPADU KAWASAN WARISAN BUDAYA DUNIA

0
2123
Borobudur
Kompleks Candi Borobudur
Prambanan
Kompleks Candi Prambanan

 WARISAN BUDAYA DUNIA

Kekayaan budaya Indonesia  yang tersebardi seluruh nusantara   dan dimiliki setiap suku bangsa Indonesia telah menjadi dasar yang kokoh terhadap kelangsungan kehidupan  berbangsa dan bernegara. Kekayaan budaya Indonesia dalam perkembangannya tidak saja menjadi kebanggan bangsa, bahkan sebenarnya telah menjadi falsafah jalan hidup (way of life) mayarakat Indonesia sejak berabad-abad silam hingga sekarang. Budaya yang bersifat benda maupun takbenda dan berada dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kini keberadaannya sebagian telah menjadi kekayaan budaya yang diakui dunia dan ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Diantaranya Candi Borobudur (1991 nomor 592), Candi Prambanan (1991 nomor 642), Situs Manusia Purba Sangiran (1996 Nomor 593), serta Subak Bali atau dalam naskah UNESCOdisebut Cultural Landscape of Bali Province :The Subag System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy(2012 Nomor 36 Com 8B.26). Demikian pula warisan budaya takbenda (intangible heritage)yang sudah mendapatkan pengakuan UNESCO berupa Wayang, Angklung, Keris, Batik, danTari Saman.

Warisan budaya yang diakui UNESCO tentu saja tidak berhenti hanya sebagai kebanggaan bangsa Indonesia, namun yang lebih penting adalah bagaimana warisan budaya tersebut bisa membawa manfaat kesejahteraan rohaniah dan batiniah sebagaimana tertuang dalam cita-cita bangsa dan rakyat Indonesia. Kiranya sebuah kewajaran jika pada saat ini banyak kalangan mempertanyakan kembali, apakah pengakuan UNESCO sudah memberi manfaat kepada masyarakat, dan apakah kita sudah melakukan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan yang dicita-citakan rakyat Indonesia. Pertanyaan ini tentu saja menjadi tantangan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berupaya keras mewujudkan keinginan masyarakat menjadikan warisan budaya dunia benar-benar bisa memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan bersama.

Cultural Bali Landscape
Lansekap Budaya Bali; Sistem Subak

Situs Manusia Purba Sangiran
Situs Manusia Purba Sangiran

 

Pengelolaan Terpadu Warisan Budaya Dunia

Dalam pengelolaan warisan budaya dunia sesuai  dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012,  Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya (INDB)merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengolahan warisan budaya nasional dan dunia, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang warisan budaya nasional dan dunia dan meratifikasi warisan budaya dunia.  Atas dasar inilah dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat agar warisan budaya dunia di Indonesia memberi manfaat kesejahteraan masyarakat, di tahun anggaran 2013 Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya (INDB) sebagai pengampu warisan budaya benda (tangible) dan tak benda (intangible)merealisasi sebuah program Perencanaan Pengelolaan Terpadu Warisan Budaya Dunia untuk empat warisan budaya dunia UNESCO, yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, serta Cultural Bali Landscape.

Wujud dari pengelolaan terpadu warisan budaya dunia nantinya berupa  sebuah Lembaga Pengelolaan.

Terpadu yang menangani setiap warisan budaya dunia. Tujuannya setiap warisan budaya dunia di Indonesia dapat dikelola secara profesional dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah di daerah, dunia usaha dan masyarakat.