Rapat Koordinasi Tim Ahli-1 Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia

0
775

Rakor Tim Ahli - 1
Jakarta. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya TakBenda yang diselenggarakan pada 28-30 April 2015 lalu, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Ahli ke-1 Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia. Bertempat di Hotel Millineum Sirih Jakarta, tanggal 6-8 Mei 2015.

Acara rakor Penetapan Tim Ahli-1 Warisan Budaya TakBenda Indonesia dimulai dengan penyampaian laporan dari Plh. Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya. Dalam laporannya disampaikan bahwa pada tahun 2013-2014, domain warisan budaya takbenda yang terbanyak adalah dari seni pertunjukan yang berjumlah 77 warisan budaya. Dari warisan budaya yang ditetapkan, terdapat beberapa warisan budaya yang bersifat lintas provinsi. “Melihat fakta bahwa ada beberapa Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam penetapan tahun 2013-2014 yang bersifat lintas provinsi, maka perlu kesepahaman bersama tentang upaya perlindungannya yang justru tidak menimbulkan konflik”, ungkapnya.

Menanggapi laporan Plh. Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktur Jenderal Kebudayaan, Bapak Kacung Marijan menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Ahli ke-1 Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia. Dalam sambutannya Kacung Marijan menyampaikan bahwa target penetapan tahun 2015 adalah 120 karya budaya dan usulan karya budaya yang teleh masuk berjumlah 219 karta budaya. Tidak lupa pula beliau mengingatkan pentingnya peran Tim Ahli dalam kegiatan Penetapan. Tim Ahli yang baru terbentuk untuk periode 2015-2016 ini diharapkan dapat bekerja dengan mekanisme yang mengacu pada mekanisme sidang tingkat dunia (referensi UNESCO) dengan memperhatikan acuan kinerja yang telah dimiliki, yaitu Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya TakBenda Indonesia dan Draft Pedoman Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia.

“Tim Ahli berhak melaksanakan verifikasi dan/atau penilai berkas usulan yang akan ditetapkan serta kemudian merekomendasikan kepada Menteri untuk ditandatangani sertifikatnya setelah melaksanakan Sidang Penetapan Mendatang”,tambah Kacung Marijan. Sebagai sebuah kegiatan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kacung berharap bahwa karya budaya baik yang telah dicacat ataupun ditetapkan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai sumber pembelajaran kebudayaan di sekolah-sekolah baik formal, informal dan nonformal.

Rapat Koordinasi Tim Ahli-1 Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia menyepakati melalukan penilaian, seperti: kriteria substansi dalam penetapan warisan budaya takbenda Indonesia, pemrosesan dan pemberkasan, proses verifikasi dan poin-poin teknis yang perlu mendapat perhatian.