Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya pada tanggal 21-23 Februari 2017 di Hotel Millenium Sirih Jakarta mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pertemuan ini merupakan tahapan awal dari rangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Rapat Koordinasi bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya Pelindungan Warisan Budaya Takbenda kepada pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di tingkat daerah yaitu Dinas Kebudayaan di tingkat Provinsi dan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB).

Rapat Koordinasi tersebut mengundang kementerian yang terkait untuk memberikan materi yang memperkaya wawasan tentang pelindungan warisan budaya takbenda yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Ibu Elly Yunati menyampaikan materi tentang Kebijakan Kemdagri dalam bidang Kebudayaan, dilanjutkan oleh Bapak Razilu dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyampaikan materi mengenai Pangkalan Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Rapat Koordinasi Penetapan ini dihadiri oleh 34 Provinsi dan 11 BPNB, diantaranya hadir 3 (tiga) Kepala Dinas dari Riau, Sulawesi Utara dan Bali dan pejabat yang mewakili, serta hadir 4 Kepala BPNB yaitu Sumatera Barat, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Papua. Sampai saat ini, telah tercatat sebanyak 7.241 karya budaya yang telah dilakukan oleh BPNB dan Dinas Kebudayaan Provinsi, sedangkan dari tahun 2013 hingga 2016 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya telah menetapkan sebanyak 444 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dalam Rapat koordinasi tersebut telah masuk sejumlah 424 usulan karya budaya dari 34 Dinas Kebudayaan Tingkat Provinsi. Dinas Kebudayaan diminta untuk melengkapi data pendukung karya budaya yang diajukan untuk menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2017 selambatnya tanggal 3 Maret 2017. Selanjutnya pada bulan yang sama akan dilaksanakan rapat dengan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda untuk membahas kelengkapan data dan urgensi usulan karya budaya dari dinas tingkat provinsi. Setelah itu akan dilaksanakan kegiatan verifikasi di lapangan, sidang penetapan, dan diakhiri dengan Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Gubernur dari seluruh Indonesia.