Rapat Koordinasi Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Pemerintah Pusat dan Daerah

0
1064

Jakarta. Melibatkan Kepala Dinas bidang Kebudayaan tingkat Provinsi, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dari seluruh Indonesia dan tim ahli Warisan Budaya TakBenda, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya mengadakan rapat koordinasi Warisan Budaya TakBenda Indonesia. Bertempat di Hotel Millenium Sirih, Jakarta pada tanggal 28-30 April 2015, rakor Warisan Budaya TakBenda dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Kacung Marijan.

Dalam sambutannya, Kacung Marijan menyampaikan bahwa pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan kegiatan yang penting dalam upaya pelestarian kebudayaan Indonesia. Selain itu, pencatatan kekayaan budaya menjadi sangat penting bagi Diplomasi Budaya Indonesia dalam kancah internasional karena merupakan prasyarat untuk pendaftaran Warisan Budaya TakBenda Indonesia di tingkat dunia melalui UNESCO.

“Saat ini telah ada 10 warisan budaya Indonesia yang telah masuk dalam daftar UNESCO baik benda maupun takbenda. Sementara pada tingkat nasional, kita telah menetapkan 77 karya budaya di tahun 2013 dan 96 karya budaya di tahun 2014. Indonesia harus terus berusaha untuk melestarikan warisan budaya tersebut dengan melakukan identifikasi kekayaan budaya sejak dini” ungkap Kacung Marijan.

Rapat Koordinasi Warisan Budaya TakBenda tahun 2015 membicarakan mengenai peran pemerintah daerah dalam pelestarian Warisan Budaya TakBenda khususnya pada gerakan pencatatan, usulan penetapan, pendukungan usulan nominasi kepada UNESCO serta figur yang telah berjasa melestarikan Warisan Budaya TakBenda Indonesia yaitu Maestro Seni Tradisi. Demikian pula, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab melakukan tindaklanjut dan pelestarian Warisan Budaya TakBenda yang telah ditetapkan. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya untuk tahun 2015 memiliki program pendukungan ke 11 Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut diharapkan BPNB dapat meningkatkan sinergisitas perannya bersama Pemerintah daerah, mengingat saat ini peran Pemerintah Daerah sangat besar untuk mengusulkan potensi daerahnya agar dapat dicatat bahkan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Lebih lanjut lagi jika terpilih untuk diusulkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Tidak sampai disitu, Pemerintah Daerah juga diharapkan perannya dalam melihat tokoh-tokoh daerahnya yang berjasa terhadap perkembangan kebudayaan Indonesia. Para tokoh tersebut dapat dinominasikan untuk mendapatkan anugerah seni dan maestro.

Dalam rakor selama 3 (tiga) hari tersebut, disepakati pula perlunya surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri untuk urusan kebudayaan. Keberadaan surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi dasar keseriusan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menganggarkan kegiatan kebudayaan khsusnya pencatatan, penetapan, dan penominasian Warisan Budaya TakBenda, pemberian anugerah kebudayaan dan diplomasi budaya yang harus dilaksanakan dinas kebudayaan provinsi seluruh Indonesia

Direktur dan Kasubdit Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya pada Rakor Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Direktur dan Kasubdit Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya pada Rakor Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia