Perkawinan Adat Mandar Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2016

0
4687

Domain : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan

Lokasi Persebaran: Provinsi Sulawesi Barat

Maestro: M. Akil, H. Abd. Wahid dan Ibrahim

Kondisi: Masih Bertahan

Deskripsi:

Pada perkawinan adat Mandar ini ada beberapa tahap perkawinan, di antaranya tahap pendahuluan 1) Uru Pakita (Pandangan Pertama) Pada umumnya manusia yang normal pada usia muda akan mengalami suatu masa yang dikenal dengan masa bale (puber). 2) Ma’lolang (bertandang) yaitu masa untuk melanjutkan perkenalan pemuda tersebut dengan gadis pada pandangan pertama itu sebagai akibat dari pandagan pertamanya terhadap gadis dan sekaligus silaturahim dengan orang tua gadis bersama keluarganya. 3) Ma’bisi atau memanu-manu ketika dua insan yang berlainan jenis sudah saling jatuh cinta, maka dengan secara rahasia pihak laki-laki mengutus seseorang untuk berkunjung kerumah pihak perempuan guna menyampaikan maksud dan niat sang pemuda tersebut kepada orang tua pihak perempuan. 4) Mesudu Ma’duta atau pelamaran, pada kegiatan pelamaran kedua belah pihak mempersiapkan diri dan menghadirkan sanak keluarga/kerabat dalam jumlah yang besar serta kedua belah pihak menunjuk juru bicara.