Pinisi telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

 

Pinisi telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Penetapan sudah berlangsung pada 7 Desember 2017 di Jeju Island, Korea Selatan. Peristiwa membahagiakan ini turut membawa kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Bulukumba di Sulawesi Selatan. Selasa (27/03/2017) merupakan hari yang dinantikan karena dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, serta didampingi oleh Direktur Warisan Diplomasi dan Budaya, Nadjamuddin Ramly, melakukan penyerahaan sertifikat pinisi sebagai warisan budaya takbenda UNESCO kepada pemerintah daerah Bulukumba.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid berharap budaya bahari yang telah dimiliki ini dapat membangun Bulukumba. Dengan begitu poros maritime bukan hanya sekedar pembangunan fisik saja, akan tetapi yang utamanya adalah pembangunan manusia dan budayanya.

 

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly

Pesan penting juga disampaikan oleh Direktur Warisan Diplomasi dan Budaya: “Generasi muda di kabupaten Bulukumba ini harus meneruskan jejak-jejak orang Bulukumba yang memilki keahlian dan intelektualitas dalam membuat perahu. Ini tidak mudah, oleh karena itu, generasi penerus perlu dilatih supaya warisan tak benda yang ditetapkan UNESCO ini bisa lestari dan dikawal terus menerus,” ucap Nadjamuddin Ramly.

Pesan utama dari UNESCO dalam penetapan Pinisi, art of boatbuilding ini mask dalam dafter Warisan Budaya Takbenda adalah baha Indonesia sebagai negara pihak perla lebih menekankan pelindungan dan pelestarian terhadap transmisi nilai dan pengetahuan terkait teknologi pembuatan kapal tradisional ini kepada generasi muda baik melalui pendidikan formal, nonformal dan informal. Masuknya Pinisi, Seni Pembuatan Perahu ini dalam daftar UNESCO juga harus mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat, dan dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan, terutama bagi masyarakat pesisir di wilayah Sulawesi Selatan.

Penyerahaan sertifikat ini menandakan adanya tanggungjawab mengikat yang harus dilakukan oleh Komunitas, Masyarakat Bulukumba, Pemerintah Daerah, Kementerian terkait, dan lebih luas lagi seluruh masyarakat Indonesia dan dunia internasional bahwa kita dapat menjaga tradisi agar terus lestari dan dalat mengembangkan sera memanfaatkan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.