Pengiriman Misi Kebudayaan di Even Kebudayaan Berskala Internasional

0
4466

Ruang Lingkup:

  1. Memfasilitasi pelaku budaya Indonesia untuk berpartisipasi pada kegiatan kebudayaan berskala Internasional (pergelaran, festival, lomba, pameran, art residence);
  2. Memfasilitasi keikutsertaan SDM di bidang kebudayaan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kebudayaan di luar negeri (seminar, workshop, konferensi, pelatihan).

Pengusul Permohonan Fasilitasi :
Seluruh pelaku budaya baik komunitas, sanggar, perseorangan, mahasiswa, pelajar, maupun termasuk penyandang cacat berhak mengajukan permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional.

Tata Cara Pengusulan :
Setiap pelaku budaya yang mengusulkan permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional  wajib:

  1. Mengajukan surat permohonan fasilitasi yang ditujukan kepada  Direktur warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  2. Surat permohonan wajib dilengkapi  dengan:
    a.    Surat Undangan dari Panitia Penyelanggara/ Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri
    b.    Surat Keterangan dari Organisasi yang mengajukan permohonan
    c.    Proposal (profil dan jumlah pelaku budaya, bentuk fasilitasi yang diusulkan)
    d.    Daftar Riwayat Hidup pelaku budaya yang diusulkan (format terlampir)
  3. Surat permohonan dan kelengkapan berkas usulan wajib dikirim  dalam bentuk softcopy melalui email ke : warisan.diplomasibudaya@gmail.com atau dalam bentuk hardcopy kepada :
  4. Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya
    Kompleks Kemdikbud
    Gedung E lantai 10
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
  5. Waktu pengusulan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional selambat-lambatnya 2 bulan sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.

 

Tata Cara Penilaian Permohonan

  1. Seluruh permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional dilakukan rekapitulasi oleh tim administrasi  dari Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.
  2. Seluruh usulan permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional akan diseleksi oleh Tim Verifikasi yang dilakukan secara berkala;
  3. Tim Verifikasi akan mempertimbangkan kelayakan jenis kegiatan yang diikuti dan tingkat kepentingan kehadiran pelaku budaya yang diusulkan;
  4. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut dimintakan persetujuan Direktur Jenderal Kebudayaan;
  5. Usulan permohonan pengiriman misi kebudayaan berskala internasional yang lolos verifikasi akan dihubungi oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya untuk berkoordinasi tentang tindak lanjut  pelaksanaan kegiatan;
  6. Bagi pelaku budaya sebagai pemohon yang belum lolos verifikasi akan diinformasikan secara lisan maupun tertulis oleh pihak Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Tanggungjawab pelaku budaya yang difasilitasi

  1. Sebelum keberangkatan  harus menghubungi secara langsung    sekretariat  Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya untuk berkoordinasi tentang hal-hal teknis dan administratif yang  berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
  2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan dengan baik;
  3. Selama pelaksanaan wajib menjaga nama baik Indonesia pada umumnya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada khususnya dengan turut serta mempromosikan kebudayaan Indonesia;
  4. Wajib menyusun laporan pelaksanaan kegiatan rangkap 2 dalam bentuk softcopy dan hardcopy disertai dokumen pendukung:
    ⦁    Foto
    ⦁    Video
    5.    Wajib menyerahkan dokumen administrasi:
    a.    Kuitansi biaya perjalanan yang sudah ditandatangani oleh pelaku budaya
    b.    Surat Perintah Perjalanan Dinas Luar Negeri yang telah ditandatangani pelaku budaya dan disahkan oleh Kantor Perwakilan di Luar Negeri
    c.    Tiket Perjalanan Dinas pp
    d.    Boarding Pass pp
    e.    Fotokopi Paspor yang disahkan oleh Petugas Imigrasi Negara Asal dan Negara Tujuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pengiriman Misi Kebudayaan di Even Kebudayaan Berskala Internasional dapat menghubungi Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya telepon: 021 – 5725564 atau 021 5725047.