PENETAPAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA 2013

0
1192

Pada tahun 2013 Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya melalui Sub Direktorat Perlindungan Kekayaan Budaya telah melakukan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kegiatan penetapan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya budaya yang berada di seluruh Indonesia, selain itu juga sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam upaya perlindungan setelah melakukan penandatangan konvensi UNESCO tahun 2003.

Maraknya klaim budaya yang telah terjadi beberapa kali di Indonesia ternyata juga menjadi latar belakang utama dilakukannya Penetapan Karya Budaya Indonesia. terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) Karya Budaya yang telah ditetapakan yang terdiri dari 70 karya Budaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan juga 7 Karya Budaya Dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 2009.

Penetapan 77 Karya Budaya tersebut telah melalui proses panjang yang terdiri dari pengajuan awal Karya Budaya dari masing-masing BPNB, penyaringan karya budaya yang dilakukan oleh Tim Ahli, verifikasi karya budaya yang dilakukan di wialyah dimana karya budaya tersebut berasal, sidang hingga akhirnya perayaan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Perayaan merupakan acara puncak Penetapan yang dilakukan untuk memberikan sertifikat kepada pemerintah daerah atau BPNB yang menjadi wilayah kerja dimana karya budaya tersebut berasal. Perayaan penetapan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2013 di Hotel Millenium Jakarta Pusat. Acara ini mengundang kepala Dinas terkait di seluruh Indonesia untuk menerima secara langsung sertifikat Penetapan Karya Budaya Indonesia dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.