Menuju Warisan Budaya Dunia: Proses Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) dan Warisan Dunia (World Heritage) Indonesia oleh UNESCO

Indonesia adalah negara yang sangat kaya di bidang warisan budaya, adat, tradisi, kesenian dan kearifan lokal. Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke adalah surga bagi pecinta dan pemerhati kebudayaan. Setiap tahun jutaan wisatawan, baik dari mencanegara maupun wisatawan domestik berlibur menikmati keindahan alam dan pesona budaya yang unik. Untuk para wisatawan mancanegara, Bali masih merupakan objek wisata utama yang dituju. Selain menampilkan keindahan alam khas negara tropis, Bali juga menawarkan keunikan dan keramahan budaya. Tarian, sembahyang, upacara kelahiran sampai upacara kematian menjadikan wisatawan berbondong-bondong melihat dan menikmati setiap alur upacara adat yang penuh dengan makna dan filosofi yang mendalam.

Selain Bali, warisan budaya tersebar merata di seluruh propinsi di Indonesia. Di Sumatera terdapat Tari Saman di Aceh sampai Kain Tapis di Lampung, di Jawa terdapat Reog Ponorogo di Jawa Timur sampai Seni rampak bedug di Banten, di Kalimantan terdapat Songket Sambas di Kalimantan Barat sampai Noken di Papua. Warisan Budaya yang banyak ini harus memiliki sistem kategorisasi, pencatatan, pewarisan sampai pelestarian yang baik agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. Warisan budaya yang besar ini adalah modal bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang maju dan sejajar dengan bangsa lain yang besar di bidang kebudayaan.

Dalam khasanah warisan budaya dikenal dua kategori warisan budaya yaitu: warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage) dan Warisan Budaya Benda (Tangible Cultural Heritage). Warisan Budaya Tak Benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, ketrampilan, serta alat-alat, benda, artefak dan ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Contoh warisan budaya tak benda adalah: seni pertunjukan, kerajinan tradisional, tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan dan pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta . Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya yang yang dapat di indrawi sebagai benda, bangunan, struktur buatan manusia ataupun alamiah yang dapat memberikan nilai budaya bagi pemakainya. Contoh warisan budaya benda adalah: candi, benteng, situs alam, komplek landscape budaya, dll.

Dengan beragamnya warisan budaya ini, sudah sepatutnya mayarakat dan pemerintah bersatu untuk bersama melestarikan dan mengembangkan warisan budaya. Untuk pengembangan kebudayaan di dalam negeri sudah terbagi kewenangan pelestarian budaya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UU Nomor 23 tahun 2014. Untuk pengembangan kebudayaan ke luar negeri pemerintah Indonesia yang dalam hal ini ditangani oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berperan aktif untuk mengusulkan  warisan budaya Indonesia ke United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) setiap tahunnya.

 

A. Indonesia dalam Daftar Penetapan UNESCO

Perlindungan warisan budaya dan warisan alam dunia diatur oleh UNESCO dalam suatu konvensi tentang Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam (Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage) UNESCO tahun 1972 dan diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 6 Juli 1989. Maka semenjak itu, Pemerintah Indonesia semakin aktif mengusulkan warisan budaya Indonesia ke UNESCO setiap tahunnya.

Keseriusan Indonesia dalam pengelolaan warisan budaya dapat dilihat dari pemerintah telah meratifikasi ketetapan UNESCO menjadi produk Undang-Undang di dalam negeri.Pada tahun 1989 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam (Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage) UNESCO tahun 1972. Dampak dari ratifikasi ini adalah pemerintah lebih serius dalam pelestarian warisan budaya benda dan dengan menggunakan tools dari UNESCO melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala.

Untuk warisan budaya tak benda, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi UNESCO. Pertama adalah Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage tahun 2003 menjadi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Konvensi Warisan Budaya Tak Benda. Dampak dari ratifikasi ini adalah Indonesia wajib melaporkan secara periodik perkembangan pelestarian warisan budaya tak benda ke UNESCO dan melestarian warisan budaya sesuai dengan rambu yang sudah ditentukan pada konvensi. Kedua adalah Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions tahun 2005 menjadi Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 Tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Konvensi ini menjamin seniman, profesional budayawan, praktisi dan masyarakat umum untuk dapat membuat, memproduksi, menyebarluaskan dan menikmati berbagai barang, jasa dan kegiatan budaya. Konvensi ini mengakui hak negara untuk mengambil langkah untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman ekspresi budaya dan memperlakukan kewajiban baik tingkat domestik maupun internasional.

Akibat dari ratifikasi Indonesia dalam konvensi UNESCO diatas, maka Pemerintah Indonesia wajib mengusulkan warisan budaya baru untuk menjadi warisan budaya yang diakui UNESCO secara berkala dan wajib menyiapkan strategi untuk melestarikan warisan budaya yang sudah ditetapkan. Selain pengusulan warisan budaya yang baru, Indonesia sudah pernah mendaftarkan warisan budayanya ke UNESCO. Di bawah ini adalah daftar kekayaan budaya dan kekayaan alam Indonesia yang sudah ditetapkan oleh UNESCO, yaitu:

  • World Heritage: Cultural and Natural Heritage
  1. Kompleks Candi Prambanan (1991)
  2. Kompleks Candi Borobudur (1991)
  3. Situs Manusia Purba Sangiran (1996)
  4. Pemandangan Budaya Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi Filsafat Tri Hita Karana (2012)
  5. Taman Nasional Komodo (1991)
  6. Taman Nasional Ujung Kulon (1991)
  7. Taman Nasional Lorentz (1991)
  8. Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004)

 

Kompleks Candi Borobudur sebagai salah satu “World Heritage”

 

  • Memories of The World
  1. Archives of VOC (2003)
  2. La Galigo (2011)
  3. Babad Diponegoro (2013)
  4. Negarakertagama (2013)
  5. Asian-African Conference (2015)
Negarakrtagama sebagai salah satu “Memories of The World”

 

  • Intangible Cultural Heritage
  1. Keris (2008)
  2. Wayang (2008)
  3. Batik (2009)
  4. Best Practice Batik (2009)
  5. Angklung (2010)
  6. Tari Saman (2011)
  7. Noken Papua (2012)
  8. Tiga Genre Tarian Tradisional Bali (2015)
Wayang sebagai salah satu “Intangible Cultural Heritage”

 

  • Man and Biosphere
  1. Taman Nasional Komodo (1977)
  2. Taman Nasional Tanjung Putting (1977)
  3. Taman Nasional Cibodas (1977)
  4. Taman Nasional Gunung Leuser (1981)
  5. Taman Nasional Siberut (1981)
  6. Taman Nasional Lore Lindu (1993)
  7. Taman Nasional Giam Siak Kecil (2009)
  8. Taman Nasional Wakatobi (2012)
  9. Taka Bone Rate (2015)
  10. Bromo-Tengger-Semeru-Arjuna (2015)
  11. Blambangan (2016)
Wakatobi sebagai salah satu “Man and Biosphere”

Sumber: data Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) 2016

 

Sementara untuk tahun 2017 ini, daftar Nominasi Indonesia untuk UNESCO adalah:

  1. Intangible Cultural Heritage: Pinisi The Art of Boatbuilding in South Sulawesi
  2. World Cultural Heritage: The Old Town of Jakarta (Formerly Old Batavia) and 4 Outlying Islands (Onrust, Kelor,Cipir dan Bidadari) dan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto
  3. UNESCO Global Geopark : Geopark Ciletuh dan Geopark Rinjani
  4. Memory of The World: Panji Folk Stories, Borobudur Archieve, Tsunami Archieve dan Arsip Gerakan Non Blok

Sumber: data KNIU 2016

 

Proses pengusulan warisan budaya tak benda maupun warisan benda untuk menjadi warisan budaya yang diakui oleh UNESCO bukanlah perkara yang mudah. Kerap kali rapat dilakukan di dalam negeri membahas objek pengusulan dan data pendukungnya. Setelah semua dirasa lengkap akan diajukan ke dalam sidang internasional yang diadakan di luar negeri setiap tahunnya. Sidang itulah yang akan memutuskan nominasi warisan budaya indonesia menjadi warisan budaya yang diakui oleh UNESCO.

Setelah mengusulkan warisan budaya untuk menjadi warisan budaya yang diakui oleh UNESCO pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaporkan secara berkala program pelestarian yang telah dilakukan dan membahas kelemahan serta strategi yang dilakukan untuk mengatasinya.

 

B. Penominasian Warisan Budaya Tak Benda (ICH) ke UNESCO

Proses dan prosedur untuk penominasian Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO adalah sebagai berikut:

Persiapan Penyiapan Data Nominasi ICH UNESCO. Proses pengajuan nominasi ICH UNESCO dilakukan setelah Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan seleksi dan ditetapkan sesuai dengan kreteria ICH UNESCO. Tahap selanjutnya adalah Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Komunitas berkoordinasi untuk melakukan koordinasi penyiapan data warisan budaya takbenda yang akan dinominasikan. Persiapan Penyiapan Data Nominasi ICH UNESCO memperhatikan jadwal yang ditentukan oleh UNESCO.

Mendiskusikan Karya Budaya Yang Akan Dinominanasikan. Data yang akan dikumpulkan lebih lanjut sesuai dengan petunjuk UNESCO perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan memperhatikan kriteria Penominasian ke Badan Intangible Cultural Heritage UNESCO. Kriteria Warisan Budaya yang dinominasikan harus memenuhi syarat, yaitu : menunjukkan hasil karya adiluhung (masterpiece), menunjukkan interaksi penting nilai kemanusiaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, unik dan mewakili tradisi yang luar biasa, merupakan contoh menonjol dari karya bangsa, secara langsung terkait dengan peristiwa/tradisi kehidupan.

Pengumpulan Data. Pengumpulan data WBTB Indonesia yang akan dinominasikan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktorat Warisan  dan Diplomasi Budaya. Sedangkan penyiapan data dan kelengkapannya dilakukan oleh Pemerintah di daerah dan komunitas Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang akan dinominasikan. Secara teknis kegiatannya meliputi survei, wawancara, dan pendokumentasian

Melakukan Kajian Literatur. Kajian literatur terhadap Warisan Budaya Takbenda yang dinominasikan diambil dari sumber-sumber kajian ilmiah. Kajian literatur ini digunakan dalam memperkuat informasi dalam penyusunan naskah akademik (academic paper) warisan budaya takbenda yang dinominasikan.

Penyusunan Naskah Nominasi ICH.  Sebelum Naskah Nominasi ICH disusun maka dibentuk tim penyusun naskah. Tim penyusun naskah terdiri dari beberapa ahli yang secara akademis maupun teknis memahami dan mengerti terhadap objek dari warisan budaya takbenda yang akan diusulkan sebagai nominasi ICH. Selanjutnya Tim Penyusun Naskah melakukan pengisian formulir usulan nominasi dari ICH. Selain Formulir yang disusun, dipersiapkan juga komponen pendukungan isian yang harus dilengkapi sesuai petunjuk ICH UNESCO, diantaranya foto, film dokumenter, dan dokumen lainnya yang sifatnya memperkuat dari isi naskah yang sudah dituangkan dalam isian.

Finalisasi Naskah Nominasi ICH UNESCO. Naskah yang telah disusun akan difinalisasi dengan memperhatikan petunjuk UNESCO dalam penominasian ICH UNESCO.

 

C. Proses Pengukuhan Warisan Dunia

Proses pengukuhan warisan dunia dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Prosedur pengukuhan warisan dunia dijadwalkan berlangsung selama satu setengah tahun terhitung 30 september tahun pertama s.d 31 juli tahun kedua setelah proses pengajuan. Berikut adalah proses pengukuhan warisan dunia:

Penyiapan. Langkah pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan objek warisan budaya yang akan diajukan sebagai kekayaan budaya nasional dan menempatkan objek yang akan diajukan sebagai bagian dari daftar sementara. Sebagai negara yang telah mempunyai payung hukum pada benda cagar budaya, Indonesia dapat menggunakan undang-undang cagar budaya sebagai payung hukum  nasional untuk menetapkan status cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Selanjutnya objek warisan budaya yang telah ditetapkan status dan kawasan lindungnya dapat diusulkan sebagai bagian dari daftar sementara UNESCO.

Penyusunan, langkah selanjutnya adalah membuat berkas nominasi dengan mengikuti format dan isi berkas sesuai dengan pedoman UNESCO. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak-pihak terkait perlindungan warisan (masyarakat, objek warisan budaya, pengelola objek warisan budaya , pemerintah pusat dan daerah, lembaga non pemerintahan serta mitra dan pihak terkait lainnya). Selain mewajibkan kerja sama konsultasi dan koordinasi dengan WHC dan badan penasihat, konvensi juga mendorong kerjasama dengan negara pihak lain,

Pendaftaran, langkah selanjutnya adalah memeriksa dan meregistrasi berkas nominasi. Dalam proses ini, negara pengusul diminta mengikuti siklus nominasi sekurang-kurangnya satu setengah tahun terhitung tanggal 30 september tahun pertama s.d 31 juli tahun kedua. Langkah ini dilakukan WHC dengan melibatkan negara yang mengusulkan. Berkas nominasi warisan dunia memperoleh status “lengkap” dan “tidak lengkap” berdasarkan hasil pemeriksaan WHC.

Penilaian, adalah menilai berkas nominasi berdasarkan kriteria nilai (memiliki nilai universal luar biasa dan memenuhi kriteria), kondisi keaslian (memiliki syarat autensitas) dan/atau kondisi keutuhan (memenuhi syarat integritas), keterjagaan (memenuhi kebutuhan proteksi) dan keterkelolaan (memenuhi keperluan manajemen). Langkah ini dilakukan oleh badan penasehat terkait IUCN dan/atau ICOMOS bagi warisan budaya. IUCN bagi warisan alam. ICOMOS akan berkonsultasi dengan IUCN bagi objek warisan budaya berkategori lanskap budaya dan ICOMOS bekerja sama dengan IUCN bagi objek warisan budaya campuran.

Penarikan, adalah menarik pengajuan warisan dunia sebelum komite menetapkan keputusan terhadap objek warisan budaya yang diajukan pada pertemuan tahunannya.  Langkah ini dilakukan oleh negara pengusul dengan memberitahu WHC secara tertulis dengan menyertakan maksud penarikan ajuan. Objek warisan budaya yang ajuannya telah ditarik, tetap memiliki kesempatan untuk diajukan kembali. Sebelum sidang ke 29 komite di Durban, Irlandia (2005), Indonesia menarik pengajuan bersama (dengan Malaysia) bagi objek warisan budaya alam Trans Border Rainforest Heritage of Borneo (WHC-05/29.COM/8B)

Penetapan, adalah memutuskan status objek warisan budaya yang diajukan pada daftar warisan dunia. Langkah ini dilakukan oleh komite pada pertemuan tahunannya dengan mengambil keputusan untuk mengukuhkan, tidak mengukuhkan, mengembalikan atau menunda pengajuan. Sebuah objek warisan budaya dikukuhkan untuk menjaga dan membuat pengelolaan objek warisan budaya tersebut menjadi lebih baik. Sebuah objek warisan budaya yang tidak dikukuhkan tidak diperbolehkan untuk diajukan kembali dengan pengecualian adanya penemuan terbaru, atau diajukan kembali dengan kriteria yang berbeda dengan pengajuan sebelumnya. Sebuah pengajuan dapat ditunda agar negara yang mengajukan memiliki kesempatan untuk melakukan penilaian atau pengkajian yang mendalam atau melakukan perbaikan substansial. Selanjutnya berkas usulan yang telah disempurnakan akan dinilai ulang oleh badan penasihat sebelum dibahas oleh komite berdasarkan siklus nominasi.

Pengubahan. Adalah memodifikasi objek warisan budaya warisan dunia untuk batas-batas objek warisan budaya, kriteria pengukuhan, dan nama objek warisan budaya. Negara pengusul diperbolehkan untuk mengubah batas-batas yang bersifat minor (modifikasi batas yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap luas objek warisan budaya atau memperngaruhi nilai universal luar biasa) dan signifikan (modifikasi batas yang secara signifikan berdampak pada luas/dan atau nilai objek warisan budaya). Perubahan dilakukan dengan prosedur mengikuti siklus nominasi.

Pengukuhan warisan dunia juga mengatur pengecualian berkenan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan objek warisan budaya lintas batas dan objek warisan budaya serial dan penyelesaian pengajuan yang berada pada keadaan darurat.

 

D. Kesimpulan

Setelah mengetahui gambaran pengusulan warisan budaya Indonesia ke UNESCO, setiap stakeholder terkait warisan budaya hendaknya dapat memberikan kontribusi positif yang sesuai bidangnya untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya tersebut. Warisan budaya yang telah diakui oleh UNESCO mempunyai efek positif di dalam dan luar negeri. Efek di dalam negeri berupa peningkatan jumlah wisatawan, peningkatan perekomian masyarakat wilayah sekitar warisan budaya, sampai peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitan yang dilakukan pada berbagai objek warisan budaya. Di sisi lain kualitas dan kuantitas warisan budaya yang kita punya adalah suatu aset bangsa yang dapat dijadikan alat berdiplomasi budaya sehingga lebih mengenalkan masyarakat internasional tentang Kebudayaan Indonesia.  Salam Budaya (Pandu, Dit-WDB)

Scroll to Top