Malam Perayaan & Penetapan Warisan Tak Benda Indonesia 2017

0
948

Jakarta – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, melakukan apresiasi negara terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan melalui salah satunya melalui Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan pada tanggal 4 Oktober 2017 di Gedung Kesenian Jakarta diadakanlah Malam Perayaan dan Penetapan Warisan TakBenda Indonesia tahun 2017. Acara tersebut dibuka langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi. Pada tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan penghargaan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai provinsi yang paling banyak mendapatkan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia tahun 2017, dengan tujuan agar provinsi sebagai pemilik kebudayaan daerah yang lain terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan dan melakukan pelestariannya.

Kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2013, dan pada tahun 2017 ini ditetapkan sebanyak 150 Warisan Budaya Takbenda dari 416 usulan yang masuk melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 21-24 Agustus 2017 di Jakarta. Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden no. 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage:

  1. tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
  2. seni pertunjukan;
  3. adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
  4. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
  5. kemahiran kerajinan tradisional.

Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013-2017 ini sebanyak 594 Warisan Budaya Takbenda. Harapannya kegiatan ini tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia kebudayaan saja, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.