Kegiatan Verifikasi Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017

0
887

Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya yang diwakili oleh Subdit Warisan Budaya Takbenda selama bulan April hingga bulan Juli 2017 melaksanakan kegiatan Verifikasi Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017 di berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Ahli Pertama dan Kedua Penetapan Warisan Budaya TakBenda (WBTB). Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memastikan warisan budaya tak benda yang diajukan masih tetap lestari dan tetap digunakan dalam kehidupan di masyarakat. Sebanyak 34 provinsi telah mengajukan usulan warisan budaya tak bendanya namun sebanyak 11 provinsi masih diragukan keberadaan atau keaslian datanya, oleh karena itu dilakukan verifikasi. 11 provinsi tersebut yaitu, Provinsi Aceh, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Bali. Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Tim Ahli WBTB serta masyarakat setempat.

Adapun karya budaya atau warisan budaya tak benda yang di verifikasi yaitu mekare dan betutu dari Bali, jonggan dan tradisi lisan tumpang negeri dari Kalimantan Barat, seni topeng banjar dan mendulang intan dari Kalimantan Selatan, nahunan dari Kalimantan Selatan, tradisi lisan paiya lohungo lopoli, tuja’I, wunungo, tidi lopolopalo dan palebohu dari Gorontalo, tenun mandar dari Sulawesi Barat, seni pingan dan gawai dayak dari Kalimantan Barat, rumah lontiok, selembayung dan rumah melayu dari Riau, seni landok sampot dan payung mesikat dari Aceh, tradisi lisan kantola, tenun tolaki, malige dan kaago-ago muna dari Sulawesi Tenggara, seni pertunjukan lembu sura mahesa danu dari Jawa Timur serta dari Provinsi DKI Jakarta seperti batik betawi, kebaya kerancang, cici putri dan cah-cah gulali. Selanjutnya hasil dari kegiatan verifikasi yang dilakukan akan dibahas pada Rapat Koordinasi Tim Ahli Ketiga Penetapan Warisan Budaya Takbenda.