Kawin Cai

Upacara adat Kawin Cai merupakan tradisi masyarakat untuk memohon air/hujan untuk mengairi lahan pertaniannya serta kebutuhan hidup lainnya. Upacara ini dilaksanakan apabila terjadi kemarau panjang atau sangat sulit untuk mendapatkan air.

Pada awalnya upacara adat Kawin Cai, dilaksanakan setiap tanggal 30 rowah di sistem penanggalan Islam, namun ada juga yang mengatakan di bulan rajab. Namun seiring dengan berjalannya waktu, upacara ini menjadi tidak memiliki ketetapan tanggal tetapi mengikuti datangnya musim hujan. Pelaksanaan upacara ini akhirnya ditetapkan untuk dilakukan pada hari jumat kliwon menjelang musim penghujan.

Pada awalnya upacara ini dilaksanakan oleh 9 (sembilan) desa pemanfaat air dari Balong Dalem. Kesembilan desa yang terlibat adalah Babakan Mulya, Maniskidul, Jalaksana, Sadamantra, Padangenan, Cimiru, Nangerang, Garatengah, dan Japara. Namun seiring dengan perubahan yang terjadi, 3 (tiga) desa tidak lagi melibatkan diri yaitu Desa Nangerang, Garatengah dan Japara; itu pun yang terlibat secara aktif hanya desa Babakan Mulya tempat mataair Balong Dalem dan desa Maniskidul tempat mataair Sumur Tujuh.

Inti dari pelaksanaan upacara Kawin Cai adalah mencampurkan air dari 2 mata air yaitu dari mata air Balong Dalam Tirta Yatra dan mata air Cikembulan (Cibulan) dengan mengharap barokah dari dua sumber mata air tersebut.

Dalam acara Kawin Cai terdapat 3 (tiga) acara pokok, yaitu pertama adalah prosesi pengambilan air dari Balong Dalem yang dalam hal ini air tersebut dianggap sebagai pengantin laki-laki; kedua adalah prosesi pengambilan air dari Sumur Tujuh yang dalam hal ini air tersebut dianggap sebagai pengantin perempuan; dan ketiga adalah prosesi kawin cai (mencampurkan air yang diambil dari Balong Dalem dan air yang diambil dari SumurTujuh). Prosesi Kawin Cai dilaksanakan sebagaimana prosesi perkawinan manusia. Campuran air tersebut kemudian dituangkan ke mataair Tirtayatra. Acara selanjutnya adalah pengambilan air dari mataair Tirtayatra untuk memandikan petugas-petugas desa yang terkait dengan masalah air dan irigasi.

Setelah selesai upacara, secara bergantian masyarakat Desa Babakan Mulya dan Desa Manis Kidul, juga masyarakat enam desa lainnya, secara bergantian mengambil air dengan lodong atau bekong untuk dibawa pulang sebagai benih air dan dimanfaatkan untuk menyiram lahan pertanian.

Pelaksanaan upacara kawin cai selain dihadiri dan diikuti oleh pamong desa, tokoh masyarakat dan masyarakat desa setempat, juga diikuti oleh pamong desa dan masyarakat delapan desa tetangga yang lahan pertaniannya memanfaatkan air yang berasal dari sumber mata air Telaga Balong Dalem Tirta Yatra.

Makna yang terkandung dalam upacara Kawin Cai adalah bahwa upacara Kawin Cai menyiratkan tingginya kesadaran masyarakat bahwa hidup manusia sangat tergantung kepada berkesinambungannya ketersediaan air. Dan, berkat adanya upacara Kawin Cai tersebut,secara tidak langsung satwa yang memiliki keunikan, disakralkan dan/atau “halamannya” dijadikan tempat upacara adat, yaitu Ikan Siragas, Ikan Dewa, dan Kura-kura Kencana, sampai saat ini tetap dalam keadaan baik dan tidak terganggu.

*

Upacara adat Kawin Cai merupakan tradisi masyarakat Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan untuk memohon air/hujan untuk mengairi lahan pertaniannya serta kebutuhan hidup lainnya. Upacara ini dilaksanakan apabila terjadi kemarau panjang atau sangat sulit untuk mendapatkan air antara bulan September dengan mengambil lokasi searah. Inti dari Kawin Cai adalah mencampurkan air dari 2 mata air yaitu dari mata air Bolang Dalam Tirta Yatra dan mata air Cikembulan (Cibulan) dengan mengharap barokah dari dua sumber amata air tersebut. intinya di sumber mata air Telaga Balong Tirta Yatra pada malam Jumat Kliwon. Pelaksanaan upacara kawin cai selain dihadiri dan diikuti oleh pamong desa, tokoh masyarakat dan masyarakat desa setempat, juga diikuti oleh pamong desa dan masyarakat delapan desa tetangga yang lahan pertaniannya memanfaatkan air yang berasal dari sumber mata air Telaga Balong Dalem Tirta Yatra. Setelah selesai berdoa, sesepuh desa mencampurkan air dari mata air Balong Dalem Tirta Yatra dengan air dari mata air Cikembulan (Cibulan) untuk mengambil barokah dari 2 mata air tersebut. Secara bergantian masyarakat Desa Babakan Mulya dan Desa Manis Kidul, juga masyarakat enam desa lainnya, secara bergantian mengambil air dengan lodong atau bekong untuk dibawa pulang sebagai benih air dan dimanfaatkan untuk menyiram lahan pertanian

Keterangan

Tahun :2019

Nomor Registrasi :201900932

Nama Karya Budaya :Kawin Cai

Provinsi :Jawa Barat

Domain :Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan

Sumber: Website Warisan Budaya Takbenda

Scroll to Top