Bincang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

0
686

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Rencana Induk ini akan menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 – 2024.

Kebudayaan mempunyai 2 slot besar, yaitu pengarusutamaan dan karakter. Hal ini menjadi tantangan besar ke depan bagi Kebudayaan untuk dapat menjadi arus utama dalam berbagai sektor serta memegang peran penting terhadap pembentukan karakter bangsa.

“Selain itu, yang baru dari UU Pemajuan Kebudayaan dapat dilihat pada pasal 30 terkait tatakelola diaspora”, kata Alex Sihar. Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya namun mulai tahun ini, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya akan bekerja sama dengan diaspora Indonesia untuk menyiarkan kebudayaan Indonesia di dunia.

Kini Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya memiliki tugas untuk menyempurkanan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan tusi dan kegiatan direktorat agar tercipta renstra yang strategis pagi pemajuan kebudayaan Indonesia.