Adok

0
276

Adok adalah memberikan nama juluk yang baik ketika seorang anak  laki-laki maupun perempuan yang beranjak remaja, dan ketika beranjak dewasa (berkeluarga) diberikan sebuah nama adok atau gelar.

Sejarah Adok ( bejulug adok ) Berdasarkan Identifikasi tentang sejarah etnisitas Ulun Lampung juga bisa didapat dari sastra lisan Lampung berupa Wakhahan dan Segata sepertimana disebutkan dalam sebuah sajak dalam dialek Komering Minanga “Adat lembaga sai ti pakaisa buasal jak Belasa Kapampang, Sajaman rik Tanoh Pagaruyungpemerintah Bunda Kandung, Cakak di Gunung Pesagi rogoh di SekalaBokhak, Sangon kok turun temurun jak ninik puyang paija, Cambai urai tiusung dilom adat pusaka”. Disebutkan juga dalam sebuah Wawancan “Asal jak Lemasa Kepampang anak umpu Puyang Mena Tepik, Cakak di Gunung Pesagi khaggah di Sekala Bekhak, Nukhunkon khuwa muwakhi Umpu Sidenting jama Umpu Pernong, Sai ngiwakkon Pepadun sai ngiwakkon Saibatin”.Gambaran tentang era dan periodeisasi pemerintahan adat Lampung dapatlah kita ketahui dari manuskrip Ulun Lampung seperti kitab Kuntara Raja Niti juga Tambo Paksi Pak Sekala Bekhak [Paksi Buway Bejalan Di Way, Paksi Buway Nyerupa, Paksi Buway Pernong, Paksi Buway Belunguh] dan Buway Benyata [Buway Anak Mentuha]. Had Lampung sendiri diciptakan oleh para Saibatin di Sekala Bekhak pada sekitar abad ke 9 M [Darwis H.A; Riwayat KerajaanSekala Bekhak], pada era inilah mulai ditatahkan riwayat, silsilah, hikayat juga kodifikasi hukum adat dalam media media seperti tanduk kerbau, bambu, dalung/ kuningan, tongkat dan kulit kayu.Pada dasarnya jurai ulun Lampung adalah berasal dari Sekala Brak, namundalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat Lampung terbagi dua yaitu masyarakat adat Lampung saibatin dan Masyarakat adat Lampung Pepadun.

Gelar atau adok (bernama bergelar) ini didasarkan dari garis keturunan secara turun temurun sejak zaman dahulu kala. Tata ketentuan pokok yang selalu dipatuhi, termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama asli juga diberi gelar sebagai suatu kehormatan kepadanya setelah ia berumah tangga melalui upacara adat yang telah ditentukan nenek moyang. Menurut Buku Adat Istiadat Daerah Lampung dep P dan K, Pusat Penelitian

Sejarah dan Budaya (1986) Gelar atau adok adalah memberikan nama juluk yang baik ketika seorang anak laki-laki maupun perempuan yang beranjak remaja, dan ketika beranjak dewasa (berkeluarga) diberikan sebuah nama adok atau gelar.

Menurut Hilman Hadikusuma (1983:120) Pemberian gelar nama adat dalam masyarakat lampung lebih dikenal dengan “bejuluk beadok”. Orang asli lampung sejak kecilnya baik pria maupun wanita bukan saja diberi nama oleh orang tuanya dengan nama yang baik, tetapi juga di-beri “juluk” yaitu nama panggilan (gelar kecil) oleh atau dari kakeknya. Apabila ia kelak sudah dewasa dan berumah tangga maka akan memakai “adok” atau gelar tua yang diresmikan dan diupacarakan dihadapan para pemuka kerabat/tetua adat.Ketika upacara pemberian gelar itu diumumkan juga “amai” atau panggilan kerabat pria, “inai” atau panggilan kerabat bagi wanita, disamping gelar-gelar dari pihak mertua, sehingga satu orang mempunyai berbagai nama dan panggilan. Gelar atau panggilan itu ada hubungannya dengan kedudukan dan pembagian kerja dalam kerabat.Sampai saat ini Adok tetap menjadi tradisi masyarakat Lampung dan diwariskan secara turun temurun. Dalam adat Lampung adok ini diberikan sebagai tanda dari masyarakat Lampung untuk melestarikan tradisi budaya dan memberikan kehormatan kepada seseorang yang dianggap pantas atau sudah berjasa kepada masyarakat, khususnya di tanah sang bumi ruwai jurai dimana dia tinggal. Adok adalah sebuah nama/gelar panggilan terhadap seseorang tatkala seseorang tersebut telah menginjak suatu proses perkawinan/menikah, maka sejak pernikahan tersebut setelah selesai akad nikah biasanya dianugerahi sebuah gelar/adok.

Contoh:

Pria,           Namanya        : Anwar

Juluk               : Ratu Gusti

Adek               : Pangeran Ratu Gusti

Amai               : Amai Pangeran

 

Wanita,      Namanya        : Maimunah

Juluk               : Ratu Pengatur

Adek               : Minak Ratu Pengatur

Inai                 : Inai Pengatur

Untuk mereka yang berkedudukan bangsawan untuk meresmikan nama atau gelar- gelar tersebut tidak banyak diperlukan biaya, lain halnya bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan berkedudukan sama dan bergelar tinggi juga, tetapi kedudukannya semula rendah. Mereka ini tidak segan-segan mengeluarkan biaya yang banyak untuk keperluan upacara adat.

Sampai saat ini Adok tetap menjadi tradisi masyarakat Lampung dan diwariskan secara turun temurun. Dalam adat Lampung adok ini diberikan sebagai tanda dari masyarakat Lampung untuk melestarikan tradisi budaya dan memberikan kehormatan kepada seseorang yang dianggap pantas atau sudah berjasa kepada masyarakat, khususnya di tanah sang bumi ruwai jurai dimana dia tinggal. Adok adalah sebuah nama/gelar panggilan terhadap seseorang tatkala seseorang tersebut telah menginjak suatu proses perkawinan/menikah, maka sejak pernikahan tersebut setelah selesai akad nikah biasanya dianugerahi sebuah gelar/adok secara etimologis Juluk-adek (gelar adat) terdiri dari kata juluk dan adek, masing-masing mempunyai makna; Juluk adalah nama panggilan keluarga seorang pria/wanita, diberikan saat mereka masih muda atau remaja yang belum menikah, dan adek bermakna gelar/nama panggilan adat seorang pria/wanita sudah menikah melalui prosesi pemberian gelar adat. Akan tetapi panggilan ini berbeda dengan inai dan amai.

Inai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang perempuan sudah menikah, diberikan pihak keluarga suami atau laki-laki. Sedangkan amai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang laki-laki sudah menikah dari pihak keluarga isteri.

Juluk-adek merupakan hak bagi anggota masyarakat Lampung, oleh karena itu juluk-adek merupakan identitas utama, melekat pada pribadi bersangkutan. Biasanya penobatan juluk-adek ini dilakukan dalam suatu upacara adat sebagai media peresmiannya.

Juluk adek ini biasanya mengikuti tatanan, telah ditetapkan berdasarkan hirarki status pribadi dalam struktur kepemimpinan adat. Sebagai contoh; Suttan,Pengiran, Dalom, Batin, Temunggung, Radin, Minak, Kimas dst.

Dalam hal ini masing-masing kebuwaian tidak selalu sama, demikian pula urutannya tergantung pada adat yang berlaku pada kelompok masyarakat yang bersangkutan.

BAGI masyarakat adat Lampung, Adok ada nilai sosial yang menjadi falsafah hidup dan telah mendarah daging, tumbuh, serta berkembang lama bersama masyarakat sehingga menjadi identitas dan ciri orang Lampung Fungsi Adok (mempunyai kepribadian sesuai dengan gelar adat yang disandangnya).Bejuluk Beadok adalah didasarkan kepada “Titei Gemettei” yang diwarisi tutun temurun dari zaman dahulu, tata ketentuan pokok yang selalul diikuti (Titei Gemettei) termasuk antara lain menghendaki agar seseorang disamping mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan terhadapnya. Bagi orang yang belum berkeluarga diberi juluk (bejuluk) dan setelah kawin di beri gelar.

 

Keterangan

Tahun :2019

Nomor Registrasi :201900896

Nama Karya Budaya :Adok

Provinsi :Lampung

Domain :Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan

Sumber: Website Warisan Budaya Takbenda