Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan pemberian layanan pelindungan bagi tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan penyiapan standarisasi profesi di bidang kebudayaan;
- melaksanakan peningkatan dan pengembangan kapasitas tenaga bidang kebudayaan;
- melaksanakan peningkatan mutu tata kelola lembaga bidang kebudayaan;
- melaksanakan penyiapan kebijakan pengelolaan pendidikan tinggi bidang kesenian;
- melaksanakan pembinaan asosiasi profesi bidang kebudayaan;
- melaksanakan penyiapan pemberian penghargaan kepada pemangku kepentingan kebudayaan;
- melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan dokumen di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
- melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Pamong Budaya;
fungsi
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
e. pelaksanaan pendataan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.