PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENYEMPURNAAN DOKUMEN DAN KARYA BANTUAN PEMERINTAH APRESIASI PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID-19

0
11099

Diinformasikan kepada seluruh calon penerima Bantuan Pemerintah Aprsesiasi Pelaku Budaya terdampak COVID-19 Tahap II, bahwa tahapan penyempurnaan Dokumen dan Karya diperpanjang hingga 10 Nopember 2020.

Diharapkan semua pelaku budaya yang terdaftar pada lampiran Surat Keputusan Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Nomor 1094/F6/KU/2020, dapat mengakses laman apb.kemdikbud.go.id untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman tersebut. Untuk mempermudah anda dalam mengakses laman apb.kemdikbud.go.id, anda dapat mengklik informasi dibawah ini:

  1. Lampiran Surat Keputusan Nomor 1094/F6/KU/2020 dapat anda unduh/download disini.
  2. Teknis Pengisian laman apb.kemdikbud.go.id (cara mendapatkan akun) unduh/download disini.
  3. Informasi bagi anda yang tidak memiliki Rekening Bank (BNI, BRI dan Bank Mandiri unduh/download disini.

Pemeriksaan NIK diperlukan bagi anda untuk memperoleh akun pada laman apb.kemdikbud.go.id untuk selanjutnya anda diminta menyempurnakan data dokumen dan karya pada laman tersebut. Penyempurnaan data dokumen dan karya merupakan prasyarat yang harus dipenuhi calon menerima Bantuan Pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya Terdampak COVID-19.

Untuk pertanyaaan seputar Apresiasi Pelaku Budaya, dapat dilakukan melalui layanan suara pada nomor 087819049115.

Demikian Informasi ini kami sampaikan semoga menjadi ikhtiar kita bersama dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19.