PENGUMUMAN PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA PLP2B TERDAMPAK COVID-19 PER-25 JULI 2020

0
8648

Berikut kami sampaikan informasi lanjutan dari pengumuman sebelumnya terkait daftar Penerima Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19.

Data diambil tanggal 24 Juli 2020: Klik Disini

Agar dimaklumi bersama berikut kami informasikan hal-hal terkait data rekapitulasi per 24 Juli 2020 dan informasi lainnya:

  1. Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti dana sudah disalurkan atau dalam proses pencairan ke rekening masing masing;            
  2. Belum Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti rekening sedang dalam proses validasi oleh KPPN untuk kemudian diproses pencairannya;               
  3. Proses pencairan bisa gagal dan harus diulangi (meskipun sudah terbit SP2D apabila: rekening tidak aktif, kesalahan input nama, kesalahan input nomor rekening, ataupun rekening yang pernah dijadikan payroll/penerimaan gaji ataupun penerimaan honor dari institusi pemerintahan;
  4. Cek secara berkala pada rekening anda untuk memastikan dana sudah masuk;                    
  5. Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera kirimkan file digital / foto bukti rekening sudah masuk ke laman apb.kemdikbud.go.id;                     
  6. Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera isi dan lengkapi kuesioner pada laman apb.kemdikbud.go.id;                   
  7. Data diambil dari data yang sudah masuk pada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk diproses pencairan dananya;                      
  8. Data masih terus berjalan beriringan dengan proses verifikasi dan revisi karya serta dokumen pada laman apb.kemdikbud.go.id;   
  9. Data akan diperbarui secara berkala, tunggu informasinya pada akun instagram @bina_budaya dan @budayasaya;                 
  10. Pantau terus akun profil anda pada apb.kemdikbud.go.id serta email/surel anda yang terdaftar untuk notifikasi selanjutnya.                   

Kendala dan Retur Dalam Penyaluran Dana

  1. Pelaku Budaya yang tertolak dokumen, karyanya atau keduanya.(setelah melakukan perbaikan masih tertolak) dapat mengikuti program APB pada tahap II dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  2. Rekening Tidak Terdaftar/Tidak Aktif/Digunakan sebagai
    Pembayaran Honor dari Pemerintah;
  3. Pelaku Budaya tidak memperhatikan ejaan nama,
    gelar dan tanda baca sesuai pada buku rekening terdaftar;
  4. Pelaku Budaya tidak memperhatikan nama bank
    ketika penginputan data (Syariah/Konvensional);
  5. Pelaku Budaya tidak memperhatikan nomor rekening bank
    ketika penginputan data (Kurang Digit / Memasukan nomor
    yang salah);
  6. Penolakan KPPN Atas Kesalahan Input diatas kami melakukan
    revisi melalui kontak telepon yang didaftarkan secara personal
    kepada Pelaku Budaya bersangkutan;
  7. Pelaku Budaya Tidak Mencantumkan Nomor Telepon Seluler Aktif (tidak dapat dihubungi).

Pengumuman selanjutnya akan kami informasikan secara berkala melalui profil instagram @bina_budaya dan @budayasaya serta cek secara berkala akun anda pada laman apb.kemdikbud.go.id untuk info selanjutnya.