Sehubungan dengan diterimanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1751/A.A3/KP/2019 tentang Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manjemen Aparatur Sipil Negara. Direktorat Sejarah, mengumumkan penarikan Surat Edaran terkait Pengumuman Rekrutmen dan Seleksi Tenaga PPNPN dilingkungan Direktorat Sejarah tahun 2019.
Adapun surat tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:
- Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. larangan tersebut juga berlaku juga bagi pejabat lain dilingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non -PNS dan/atau non-PPPK, Bagi PPK dan pejabat lain yang yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN maka akan dikenakan sanksi sesuai peartuan perundangan;
- Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Sejarah dengan berat hati membatalkan rencana Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) Tahun 2019 yang sebelumnya kami umumkan melalui pengumuman Nomor: 0040/E5.6/KP/2019 tanggal 16 Januari 2019.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Terima kasih.
Lampiran Pengumuman: Unduh Disini