PEMBERIAN LAYANAN PELINDUNGAN PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID 19 PERIODE MEI 2020

0
8321

Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas kebudayaan di Indonesia mengalami berbagai kendala. Ratusan kegiatan kebudayaan di seluruh Indonesia dalam berbagai bentuk—dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pertunjukan bioskop—dihentikan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti himbauan pelaksanaan kebijakan penjarakan fisik (physical distancing) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

Oleh karenanya, terjadi perlambatan dalam daur hidup kebudayaan di tanah air. Secara langsung hal ini juga berdampak pada para pekerja kebudayaan yang bisa dikatakan mata pencahariannya terganggu oleh keadaan tersebut. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak COVID-19.

Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi COVID-19. Hasilnya terdatalah puluhan ribu pelaku budaya yang terdampak. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek besarnya dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. Para pelaku budaya yang dianggap sesuai dengan hal-hal di atas diberikan bantuan. Bantuan itu berupa apresiasi atas karya seni-budaya yang dihasilkan oleh para pelaku budaya yang dimaksud. Dalam pemberian layanan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaaan mengatur teknis penetapan dan tugas tanggung jawab yang harus dilakukan penerima layanan. Ketentuan-ketentuan perihal itu dapat dilihat pada alamat: https://apb.kemdikbud.go.id. Penyaluran bantuan tahap pertama ini memprioritaskan pelaku budaya yang telah mendaftar pada periode pertama pendataan pada 3 – 8 April 2020 yang lalu. Untuk periode pendataan selanjutnya akan dibuka pada 1 Juli 2020 melalui alamat https://apb.kemdikbud.go.id.

Untuk memahami alur mekanisme pengadministrasian calon penerima layanan silahkan menyimak video berikut ini: https://youtu.be/VIuvZSWz3-4 pada kanal youtube: Bina Budaya.