Jakarta, 24 Maret 2022. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama LSP P3 Kreator Film dan Televisi Indonesia menyelenggarakan sertifikasi pada dua jenis okupasi/jabatan, yakni asisten sutradara dan tata artistik film. Dalam penyelenggaraan sertifikasi ini akan didahulukan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Berbasis Kompetensi pada dua okupasi/jabatan tersebut. Bimbingan teknis ini sangat penting dalam memberikan bekal bagi para peserta dalam mengikuti sertifikasi.
Bimbingan Teknis ini akan diselengggarakan selama 4 (empat) hari, yakni mulai tanggal 24 s.d 27 Maret 2021 dengan metode daring. Kemudian akan dilanjutkan sertifikasi pada tanggal 28 s.d 30 Maret 2022 yang akan dilakanakan secara langsung/luring di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta. Adapun pemateri dalam Kegiatan ini diantaranya adalah, Gunawan Pagaru, Naswan Iskandar, dan Han Revo Joang yang akan menyampaikan materi-materi terkait dua skema peta okupasi bidang perfilman yang akan dilakukan sertfikasinya yakni asisten sutradara dan tata artistik film.
Pada dasarnya, peta akupasi bidang perfilman tidak hanya pada dua okupasi yang diadakan pada saat ini. Hadir Sebagai Narasumber Embi C. Noer Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Perfilman dan Televisi Indonesia yang merupakan juga assesor menyampaikan “bahwa telah ada 99 peta Okupasi/ Jabatan/ Profesi bidang perfilman dan telah terbentuk skema sertfifikasinya, mulai dari ODP sampai dengan Produser dalam perfilman”. “Sebagaimana kita ketahui, Film Yuni yang di rilis baru-baru ini Sutradara film tersebut juga telah memiliki sertifikat melalui LSP P3 Kreator Film dan Televisi Indonesia.” tambahanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Judi Wahyudin, hadir malui pertemuan virtual /daring pada sambutan pembukaan acara tersebut, menyampaikan arti penting sertfikasi bagi pelaku budaya bidang perfilman. menurutnya ” Saat ini persaingan dalam industri perfilman, baik nasional maupun internasional begitu ketat. Keahlian saja terkadang tidak dapat menjadi bukti bahwa kita telah kompeten. Diperlukan pengakuan kompetensi dalam bentuk sertifikat untuk membuktikan kompetensi yang kita miliki. Untuk itulah, sertifikasi menjadi langkah strategis yang dapat digunakan dalam memberikan pengakuan kompetensi kepada para pekerja perfilman”. Sertifikasi menjadi salah satu upaya dalam menjaga kompetensi para pekerja perfilman, dan sebagai bukti kompetensi yang diberikan oleh negara. Hal ini penting dalam menjaga ketahanan nasional kita di tengah derasnya arus globalisasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PTLK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan di LSP P3 Kreator Film dan Televisi Indonesia yang telah bersama-sama kami merintis penyusunan standar, instrument pelatihan, dan instrument asesmen ini. dan mengucapkan harapan agar ikhtiar yang telah diupayakan ini dapat memberikan manfaat luas, terkhusus bagi kemajuan perfilman nasional.
Tim Publikasi Dit. PTLK
Imam Agung Firdaus