Pada Tahun anggaran 2016, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara (RBN) Tahun 2016 kepada kelompok masyarakat di Indonesia untuk melestarikan nilai sejarah dan budaya lokal mereka melalui Rumah Budaya.
Bantuan Pemerintah ini diberikan kepada kelompok Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dalam upaya meningkatkan kapasitasnya sebagai pelestari kebudayaan. Untuk itu Direktorat Jenderal Kebudayan, Kemdikbud melalui Direktorat Sejarah mengeluarkan Petunjuk Teknis yang dapat digunakan oleh calon penerima, agar dijadikan acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan setelah menerima bantuan tersebut.
Diharapkan bantuan pemerintah melalui Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara (RBN) Tahun 2016 ini dapat dimanfaakan dengan baik.
Pengiriman proposal RBN 2016 paling lambat tanggal 5 Agustus 2016 tertanda cap pos. Berikut Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara (RBN) Tahun 2016. (FTI)