BPNB Bali 28 September 2021, Keris sebagai salah satu karya adiluhung bangsa Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO melalui penetapan resmi tahun 2005 sebagai salah satu warisan budaya dunia non-benda (intangible cultural heritage of humanity) asal Indonesia. Keberadaanya harus terus dilestarikan dan dikembangkan agar keris dapat terus lestari dari generasi ke generasi. Dengan ditetapkannya keris sebagai warisan dunia perlu adanya sistem pembinaan yang terstandar dan terstuktur agar produk keris tidak hanya dipandang sebagai benda pusaka tetapi juga dapat berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi industri kreatif berbasis tradisi yang menjanjikan.
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (Dit. PTLK), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI), dan Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) merancang sistem pembinaan bagi para insan perkerisan dengan berbasis kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Melalui kerjasama tersebut pada tahun 2020 telah menghasilkan dokumen standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.86 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perkerisan. Tindak lanjut dari tersusunnya dokumen SKKNI bidang perkerisan adalah penyusunan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) bidang perkerisan. KKNI sendiri merupakan sistem pembinaan yang menitikberatkan pada kualifikasi kompetensi jabatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pada KKNI keluaran antara pendidikan formal, non-formal, maupun pengalaman kerja (otodidak) dapat disetarakan secara berjenjang.
Selanjutnya, tujuan dari penyusunan KKNI bidang perkerisan adalah untuk memformulasikan kompetensi kerja bidang perkerisan di Indonesia yang nantinya digunakan sebagai panduan/pedoman dalam pengembangan karir kerja bidang perkerisan melalui pendidikan formal/pelatihan/pengalaman kerja. Dengan adanya dokumen KKNI masyarakat memiliki acuan dalam penyetaraan kemampuan (kompetensi) baik dari lulusan pendidikan/pelatihan maupun para praktisi otodidak untuk mengembangkan karir di bidang perkerisan. Harapannya kedepan insan perkerisan di Indonesia dapat memiliki legitimasi kompetensi melalui penerbitan sertifikat kompetensi oleh badan nasional sertifikasi kompetensi (BNSP) melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP), sehingga kualitas dari produk keris secara Nasional dapat terjaga dan dapat menjadi produk adiluhung kebanggan Indonesia. Dalam penyusunan KKNI Dit. PTLK bekerjasama dengan para praktisi, akademisi, dan asosiasi bidang perkerisan (SNKI) yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Kegiatan konvensi dihadiri oleh Yudi Wahyudin (Direktur PTLK) daring, I Made Dharma Suteja (Kepala BPNB Bali) luring, Susiyanti (Ketua Kelompok Kerja Pembinaan Tenaga Kesenian dan Tradisi, Dit PTLK) luring, Fadli Zon (Ketua SNKI) daring, Basuki Teguh Yuwono (Sekretaris SNKI) luring. Mpu Pande Wayan Suteja Neka (Neka Art Museum), Anak Agung Wisnawa Putra (SNKI Bali).