PENGUMUMAN MEKANISME DAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN APRESIASI PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID-19 TAHAP II

0
55

Informasi Mekanisme Program

Dalam masa Pandemi COVID-19,  Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya (APB) Terdampak COVID-19. Tahap I program ini tengah berjalan untuk menyalurkan bantuan kepada 10.001 pelaku budaya terdampak COVID-19.

Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Pendataan terhadap puluhan ribu pelaku budaya yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID-19 telah dilaksanakan. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. Adapun Surat Keputusan tentang daftar nama calon penerima bantuan dapat diunduh disini.

Dalam pemberian layanan perlindungan bagi pelaku budaya terdampak, Direktorat Jenderal Kebudayaaan mengatur teknis penetapan ketentuan yang harus dipenuhi penerima bantuan (Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19). Ketentuan  tersebut dapat dilihat pada laman: https://apb.kemdikbud.go.id. atau dapat di unduh pada tautan berikut: disini

Ketentuan Penyaluran  Program APB Tahap II:

Berikut adalah alur ketentuan pelaksanaan program bagi pelaku budaya penerima bantuan, diantaranya:

  1. Tahap penyempurnaan data

Pendaftaran peserta terdaftar melalui login akun di https://apb.kemdikbud.go.id. Penerima layanan mengisi kelengkapan data, seperti:

  • Validasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP); dengan Mengisi formulir data diri  yang sudah disediakan pada laman.
  • Pengisian nomor rekening bank oleh calon penerima bantuan;
    • Penyaluran akan dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri);
    • Bagi Calon Penerima Bantuan yang  memiliki rekening bank terdaftar (BNI, BRI dan Bank Mandiri) melengkapi nomor rekening pada laman apb.kemdikbud.go.id
    • Bagi Calon Penerima Bantuan yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan diantaranya:
      • Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Kartu Keluarga
      • NPWP bagi yang sudah memiliki
      • Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank*
      • Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) *

((*)  Dokumen unduhan dapat diunduh pada akun pelaku budaya pada laman https//: apb.kemdikbud.go.id atau melalui email ke masing-masing calon bagi pelaku budaya yang terverifikasi Dokumen dan Karya).

2. Tahap Pengiriman Bukti Karya

Penerima layanan yang telah mengisi kelengkapan data wajib memberikan atau melaporkan karya sesuai ketetapan, diantaranya:

  • Bukti Karya Pelaku Budaya merupakan bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan adalah benar seorang Pelaku Budaya,  sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 (satu) bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
  • Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yakni:
    • Untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lainnya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan. Salinan karya ini merupakan objek Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, UU No.13/2016 tentang Paten, atau UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bukti Karya yang berbentuk salinan karya dapat berbentuk:
      • Karya tertulis format digital (catatan, esai, kajian ilmiah, kajian popular, prosa, puisi, notasi musik, dsb.);
      • Rekaman suara format digital (lagu, scoring musik, rekaman tradisi lisan, dsb.);
      • Rekaman video yang menampilkan diri atau wajah dari penerima bantuan dengan format digital (film pendek, film cerita panjang, dokumenter, animasi, rekaman video pertunjukan teater, rekaman video pentas wayang, film tari, rekaman video pentas musik, rekaman video simulasi aplikasi digital, dsb.); atau
      • Citra (image) digital (foto karya seni rupa, karya fotografi, infografis, ilustrasi, lukisan, komik, dsb.).
    • Untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pekerja budaya/pekerja seni/artisan (Ahli Tata Panggung, Ahli Tata Suara, Ahli Perekaman, Ahli Tata Rias, Kurator, Ahli Manajemen Seni, Ahli Manajemen Museum, Pengelola Kegiatan Budaya, Pengelola Situs Arkeologi, Pengelola Venue Kebudayaan, dsb.),
    • Bukti Karya dapat berupa bukti dokumentasi keterlibatan dalam satu (atau beberapa) aktivitas budaya yang telah dilaksanakan. Contoh:
      • Foto/video dokumentasi yang menunjukkan sang penerima bantuan sedang terlibat dalam sebuah produksi karya yang menampilkan diri atau wajah dari penerima bantuan;
      • Buku program festival/kegiatan yang menuliskan sang penerima bantuan sebagai pihak yang terlibat;
      • Review/berita/ulasan jurnalistik (yang sudah terpublikasi) yang mencatat bahwa sang penerima bantuan terlibat dalam karya/kegiatan/venue tertentu;
      • Dapat juga berbentuk rekaman suara/video seorang (atau beberapa orang) pemain musik yang mempertunjukkan/mengaransemen lagu milik orang lain (dengan kredit pencipta lagu yang HARUS ditulis/tertera dalam video); atau
      • Berbagai bentuk dokumentasi lainnya.  
    • Bukti Karya diunggah  dalam format .pdf (untuk yang berbentuk karya tertulis), audio format .mp3 (untuk yang berbentuk rekaman suara digital) , video format .mp4 (untuk yang berbentuk rekaman video digital), serta  citra digital format .jpg (untuk yang berbentuk citra/foto digital).
    • Apabila memungkinkan, salinan karya yang diunggah sebagai Bukti Karya bercerita tentang keadaan pandemi COVID-19 ini atau merespon keadaan masyarakat saat pandemi ini atau bentuk-bentuk lain yang kontekstual dengan keadaan masyarakat/kebudayaan Indonesia menghadapi masa krisis pandemi ini.
    • Pelaku Budaya bisa mengirimkan lebih dari satu format Bukti Karya. Misalnya: mengirimkan file foto dan video atau video dan karya tulis atau ketiganya.
    • Batas maksimal file upload pengunggahan adalah total 50Mb/penerima bantuan.

3. Tahap Penandatangan Dokumen Administrasi

  • memvalidasi/menandatangani Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) melalui tautan https://apb.kemdikbud.go.id.;
  • memvalidasi/menandatangani Berita Acara Serah Terima Karya (BAST) melalui tautan https://apb.kemdikbud.go.id.;
  • memvalidasi/menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) melalui tautan https://apb.kemdikbud.go.id.;
  • memvalidasi/menandatangani Kwitansi Pembayaran melalui tautan https://apb.kemdikbud.go.id.;

4. Tahap Pengambilan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan

Tahap pencairan dana bantuan oleh penerima bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau melalui SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler yang didaftarkan calon penerima bantuan atau informasi lain yang diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

5. Pelaporan Penerimaan Dana

Penerima bantuan melaporkan penerimaan bantuan dengan mengunggah foto bukti penyaluran dana (bukti transfer/ tangkapan layar mobile banking atau bukti lain yang menunjukan dana telah diterima oleh pelaku budaya) dan pengisian kuesioner evaluasi program bantuan.

Sebagai informasi, bank BRI, BNI, dan Mandiri dipilih karena kantor cabang dan kantor cabang pembantunya yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Diharapkan pemilihan ketiga bank tersebut dapat mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini. Kami juga menghimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial.

Demikian informasi ini kami sampaikan sebagai upaya kami untuk memperlancar pelaksnaan program bantuan Apresiasi  Pelaku Budaya Terdampak COVID-19.