PENGUMUMAN PERUBAHAN SKEMA PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH APRESIASI PELAKU BUDAYA TAHAP I

0
442508
Pengumuman Perubahan skema penyaluran

Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id (laman yang khusus dibuat untuk mempermudah pelaku budaya dalam mengakses program).

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksakan program bantuan pemerintah APB ini melalui dua tahap. Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, dimana  4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan. Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.

Pada perkembangan pelaksanaan gelombang pertama terdapat berbagai macam kendala terutama dalam proses pencairan dimana sebelumnya dalam proses pencairan dilakukan melalalui skema langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan langsung ke rekening Pelaku Budaya.

Kendala tersebut diantaranya adalah karena adanya ketidaksesuaian Input data pada awal pendataan oleh pelaku budaya terdampak COVID-19.  Beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, diantaranya nama yang tidak sesuai dengan nama yang tertulis di buku rekening calon penerima, npwp yang berbeda dengan data di KPPN hingga nomor rekening yang tidak sesuai maupun sudah tidak aktif. Kendala ini berdampak pada proses penyaluran bagi kelompok-kelompok dalam pengajuan yang didaftarkan oleh kami selaku pelaksana program.

Melihat kompleksitas kendala dalam penyaluran bantuan pemerintah APB, maka dilakukan evaluasi program dengan tujuan mempercepat proses penyaluran. Evaluasi ini melibatkan pihak yang terkait dengan proses penyaluran dan diharapkan skema baru ini akan memudahkan para pelaku budaya terdampak.

Skema baru dalam penyaluran bantuan diantaranya:

  1. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menghentikan skema penyaluran bantuan Tahap I melalui skema langsung dari KPPN;
  2. Bagi pelaku budaya yang belum tersalurkan pada tahap I akan di proses oleh bank penyalur dengan beban administrasi transfer dana dibebankan pada penerima bantuan sesuai peraturan perbankan yang berlaku (bagi calon penerima diluar Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia);
  3. KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan;
  4. Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN;
  5. Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema sebagai berikut:
  • Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.
  • Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.
  • Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, diantaranya:
    1. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga
    3. NPWP bagi yang sudah memiliki
    4. Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank
    5. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).
    6. Tahap pengambailan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.
  • Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setaiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif;
  • Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.

Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia. Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan  mengikuti proses program bantuan pemerintah ini. Kami juga menghimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial.

Dalam mempermudah proses penyaluran kami membagi kedalam dua kelompok pelaku budaya kepada dua bank tersebut, daftar nama pelaku budaya masing-masing bank dapat dilihat pada tautan dibawah ini:

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (unduh disini)
  2. Bank Negara Indonesua (BNI) (unduh disini)

Demikian maklumat yang kami sampaikan, semoga menjadi ikhtiar bersama dalam rangka kelancaran pelaksanaan program bantuan ini.