REKAP PENYALURAN BANTUAN APB COVID-19 PER 6 AGUSTUS 2020

0
10869

Berikut kami sampaikan informasi lanjutan dari pengumuman sebelumnya terkait daftar Penerima Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19.

Data diambil tanggal 6 Agustus 2020: klik disini

Agar dimaklumi bersama berikut kami informasikan hal-hal terkait data rekapitulasi dan informasi lainnya:

  1. Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti dana sudah disalurkan atau dalam proses pencairan ke rekening masing-masing;            
  2. Belum Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti rekening sedang dalam proses validasi oleh KPPN untuk kemudian diproses pencairannya;               
  3. Proses pencairan bisa gagal dan harus diulangi (meskipun sudah terbit SP2D apabila: rekening tidak aktif, kesalahan input nama, kesalahan input nomor rekening, ataupun rekening yang pernah dijadikan payroll/penerimaan gaji ataupun penerimaan honor dari institusi pemerintahan;
  4. Cek secara berkala pada rekening anda untuk memastikan dana sudah masuk;                    
  5. Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera kirimkan file digital / foto bukti rekening sudah masuk ke laman apb.kemdikbud.go.id;                     
  6. Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera isi dan lengkapi kuesioner pada laman apb.kemdikbud.go.id;                   
  7. Data diambil dari data yang sudah masuk pada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk diproses pencairan dananya;                      
  8. Data masih terus berjalan beriringan dengan proses verifikasi dan revisi karya serta dokumen pada laman apb.kemdikbud.go.id;   
  9. Data akan diperbarui secara berkala, tunggu informasinya pada akun instagram @bina_budaya dan @budayasaya;                 
  10. Pantau terus akun profil anda pada apb.kemdikbud.go.id serta email/surel anda yang terdaftar untuk notifikasi selanjutnya.                   

Kendala dan Retur Dalam Penyaluran Dana:

  1. Pelaku Budaya yang tertolak dokumen, karyanya atau keduanya.(setelah melakukan perbaikan masih tertolak) dapat mengikuti program APB pada tahap II dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  2. Rekening Tidak Terdaftar/Tidak Aktif/Digunakan sebagai Pembayaran Honor dari Pemerintah;
  3. Pelaku Budaya tidak memperhatikan ejaan nama, gelar dan tanda baca sesuai pada buku rekening terdaftar;
  4. Pelaku Budaya tidak memperhatikan nama bank ketika penginputan data (Syariah/Konvensional);
  5. Pelaku Budaya tidak memperhatikan nomor rekening bank ketika penginputan data (Kurang Digit /memasukkan nomor yang salah);
  6. Penolakan KPPN Atas Kesalahan Input diatas kami melakukan
    revisi melalui kontak telepon yang didaftarkan secara personal
    kepada Pelaku Budaya bersangkutan;
  7. Pelaku Budaya Tidak Mencantumkan Nomor Telepon Seluler Aktif (tidak dapat dihubungi).

Pengumuman selanjutnya akan kami informasikan secara berkala melalui profil instagram @bina_budaya dan @budayasaya serta cek secara berkala akun anda pada laman apb.kemdikbud.go.id untuk info selanjutnya.