Berikut kami sampaikan informasi lanjutan dari pengumuman sebelumnya terkait daftar Penerima Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19.
Data diambil tanggal 24 Juli 2020: Klik Disini
Agar dimaklumi bersama berikut kami informasikan hal-hal terkait data rekapitulasi per 24 Juli 2020 dan informasi lainnya:
- Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti dana sudah disalurkan atau dalam proses pencairan ke rekening masing masing;
- Belum Terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berarti rekening sedang dalam proses validasi oleh KPPN untuk kemudian diproses pencairannya;
- Proses pencairan bisa gagal dan harus diulangi (meskipun sudah terbit SP2D apabila: rekening tidak aktif, kesalahan input nama, kesalahan input nomor rekening, ataupun rekening yang pernah dijadikan payroll/penerimaan gaji ataupun penerimaan honor dari institusi pemerintahan;
- Cek secara berkala pada rekening anda untuk memastikan dana sudah masuk;
- Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera kirimkan file digital / foto bukti rekening sudah masuk ke laman apb.kemdikbud.go.id;
- Apabila dana sudah masuk ke dalam rekening segera isi dan lengkapi kuesioner pada laman apb.kemdikbud.go.id;
- Data diambil dari data yang sudah masuk pada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk diproses pencairan dananya;
- Data masih terus berjalan beriringan dengan proses verifikasi dan revisi karya serta dokumen pada laman apb.kemdikbud.go.id;
- Data akan diperbarui secara berkala, tunggu informasinya pada akun instagram @bina_budaya dan @budayasaya;
- Pantau terus akun profil anda pada apb.kemdikbud.go.id serta email/surel anda yang terdaftar untuk notifikasi selanjutnya.
Kendala dan Retur Dalam Penyaluran Dana
- Pelaku Budaya yang tertolak dokumen, karyanya atau keduanya.(setelah melakukan perbaikan masih tertolak) dapat mengikuti program APB pada tahap II dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Rekening Tidak Terdaftar/Tidak Aktif/Digunakan sebagai
Pembayaran Honor dari Pemerintah; - Pelaku Budaya tidak memperhatikan ejaan nama,
gelar dan tanda baca sesuai pada buku rekening terdaftar; - Pelaku Budaya tidak memperhatikan nama bank
ketika penginputan data (Syariah/Konvensional); - Pelaku Budaya tidak memperhatikan nomor rekening bank
ketika penginputan data (Kurang Digit / Memasukan nomor
yang salah); - Penolakan KPPN Atas Kesalahan Input diatas kami melakukan
revisi melalui kontak telepon yang didaftarkan secara personal
kepada Pelaku Budaya bersangkutan; - Pelaku Budaya Tidak Mencantumkan Nomor Telepon Seluler Aktif (tidak dapat dihubungi).
Pengumuman selanjutnya akan kami informasikan secara berkala melalui profil instagram @bina_budaya dan @budayasaya serta cek secara berkala akun anda pada laman apb.kemdikbud.go.id untuk info selanjutnya.