DIREKTORAT SEJARAH RUMUSKAN SKKNI BIDANG SEJARAH

0
1429
Kasubdit PTK dan Direktur Sejarah dalam arahannya kepada peserta rapat

Selasa, 16 Oktober 2018, Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah melaksanakan perumusan naskah Standar Kompetensi Kerja Nasioanal Indonesia (SKKNI) untuk bidang sejarah. Triana Wulandari selaku Direktur Sejarah dalam arahannya menjelaskan bahwa untuk perumusan SKKNI bidang sejarah diarahkan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat sekaligus mempertajam jenis profesi yang bersentuhan dengan kegiatan profesi lain (bersinggungan), seperti yang diamanahkan oleh Dirjen Kebudayaan supaya dilakukan penyelarasan spesifikasi masing-masing profesi, seperti pemandu wisata sejarah dan edukator museum, istilahnya “find tuning”, sehingga dapat saling bersinergi.

Saptari Novia Stri, selaku Kasubdit Pembinaan Tenaga Kesejarahan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya pada 3-7 September 2018 di Bogor tentang rancangan Peraturan Menteri (Permen) jenis profesi kesejarahan yang menghasilkan 3 (tiga) jenis profesi kesejarahan yaitu penulis sejarah, pemandu wisata sejarah, dan konsultan sejarah. Dalam kesempatan tersebut, Saptari menambahkan bahwa dalam kegiatan perumusan naskah rancangan SKKNI bidang sejarah ini, akan dilaksanakan selama 4 hari (16-19 Oktober 2018) di Hotel 101 Jakarta.

Perumusan naskah rancangan SKKNI bidang sejarah tersebut melibatkan beberapa unsur antara lain, Tri Wahyuning (Asesor Sejarah); Kresno Brahmantyo (Akademisi Sejarah FIB UI); Bondan Kanumoyoso (Akademisi Sejarah FIB UI); Harto Yuwono (Konsultan Sejarah); Aris Hermanto (Kemenaker); Sugih Biantoro (Puslitjak Kemdikbud); Budi  Harto (perwakilan DPP Himpunan Pramuwisata Indonesia); Gunawan Wibawa dan Kemal Akbar (Kemenpar); dan Erwiza Erman (Konsultan Sejarah, LIPI).

Andi S. Rijal, selaku Kepala Seksi Standarisasi Direktorat Sejarah menambahkan, bahwa selama 4 hari kedepan, kami akan menyusun rumusan SKKNI bidang sejarah, dengan menghadirkan para ahli di bidangnya, sesuai dengan persyaratan dalam peraturan penyusunan SKKNI, dapat mempermudah penyusunan rancangan SKKNI. Hasil dari penyusunan rumusan ini akan diverifikasi internal, yang bahannya akan di diskusikan dalam bentuk DKT (Diskusi Kelompok Terpumpun). Hasil DKT ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang selanjutnya menjadi bahan konvensi. Tahap akhir kegiatan penyusunan SKKNI ini adalah penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (A.M)